Kejati NTB tunggu petunjuk terkait putusan banding Agus buntung

id kejati ntb, putusan banding, upaya kasasi, mqhkamah agung, agus buntung, penyandang tunadaksa, disabilitas

Kejati NTB tunggu petunjuk terkait putusan banding Agus buntung

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu petunjuk pimpinan terkait tanggapan atas putusan banding perkara pelecehan seksual milik terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

"Kami masih menunggu petunjuk Kajati NTB yang baru. Beliau baru ngantor hari ini," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.

Perihal pernyataan penasihat hukum Agus yang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Efrien mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa.

"Iya, itu hak terdakwa yang sudah diatur undang-undang untuk ajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," ujar dia.

Baca juga: Pengacara Agus buntung nyatakan putusan banding keliru

Namun demikian, untuk kepastian dari langkah hukum atas tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan kasasi akan menunggu petunjuk Kepala Kejati NTB.

"Untuk pastinya, nanti kami kabari jika sudah ada informasi dan petunjuk dari pimpinan maupun penuntut umum, apakah kami akan ajukan kasasi juga atau tidak," ucapnya.

Penasihat hukum Agus, Dr. Ainuddin sebelumnya melalui pernyataan resmi menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Alasan pengajuan kasasi ini bersifat terbatas dan berfokus pada penerapan hukum terhadap terdakwa yang berstatus penyandang disabilitas.

Menurut dia, majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, dan tidak menerapkan asas non-diskriminasi serta kebutuhan khusus hukum bagi terdakwa.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi khusus terdakwa sebagai penyandang disabilitas. Padahal secara logis dan yuridis, hal ini relevan untuk menilai unsur perbuatan dalam dakwaan," kata Ainuddin.

Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB kuatkan hukuman 10 tahun Agus penyandang tunadaksa

Selanjutnya, poin kedua perihal putusan banding hanya mengulang amar putusan pengadilan pertama tanpa mengulas atau mempertimbangkan argumentasi pembelaan yang telah kami ajukan dalam memori banding.

Ketiga, menilai putusan banding tersebut hanya mengandalkan keterangan satu saksi korban tanpa dukungan bukti lain yang menguatkan, sementara tidak ditemukan visum yang membuktikan kekerasan fisik ataupun saksi independen.

Disebutkan pula terdakwa mencabuli lebih dari satu orang, padahal dakwaan dan proses pembuktian hanya membahas satu korban. Hal ini bertentangan dengan prinsip kejelasan delik dalam hukum pidana.

"Permohonan kasasi ini kami ajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum terakhir agar Mahkamah Agung dapat mengoreksi kekeliruan dalam penerapan hukum di tingkat sebelumnya, dan mengembalikan prinsip keadilan yang menghormati hak setiap warga negara, termasuk mereka yang menyandang disabilitas," ucapnya.

Baca juga: Agus Buntung resmi banding atas putusan 10 tahun penjara

Pengadilan Tinggi NTB dalam amar putusan banding Agus pada 16 Juli 2025 yang teregistrasi dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding para pihak. Turut disebutkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Agus dijatuhi vonis pidana hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Penasihat hukum Agus Buntung siap ajukan banding

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Lapas Lombok Barat tampung penahanan Agus Buntung

Baca juga: Agus Buntung divonis 10 tahun penjara

Baca juga: KDD NTB: Tuntutan 12 tahun Agus Buntung sudah sesuai fakta sidang

Baca juga: Penasihat hukum menyayangkan jaksa tuntut Agus Buntung 12 tahun penjara

Baca juga: Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.