Sidang dakwaan kasus gratifikasi DPRD NTB
- 27 February 2026 20:38 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB dengan total Rp2,6 miliar agar tidak mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim (kiri), Indra Jaya Usman (kanan), dan Muhammad Nashib Ikroman (tengah) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB dengan total Rp2,6 miliar agar tidak mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat Indra Jaya Usman meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB dengan total Rp2,6 miliar agar tidak mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.