Pengadilan Tinggi NTB kuatkan hukuman 10 tahun Agus penyandang tunadaksa

id agus buntung, penyandang tunadaksa, pelecehan seksual, putusan banding, pengadilan tinggi ntb

Pengadilan Tinggi NTB kuatkan hukuman 10 tahun Agus penyandang tunadaksa

Terdakwa yang juga penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kanan) meninggalkan ruangan seusai sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym.

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, membenarkan perihal putusan di tingkat banding untuk terdakwa Agus Suartama.

"Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Baca juga: Agus Buntung resmi banding atas putusan 10 tahun penjara

Tindak lanjut adanya putusan tersebut, Kelik mengatakan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak," ujarnya.

Kelik menyampaikan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari usai menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Jadi, upaya hukum lanjutan itu bisa diajukan tujuh hari, itu terhitung saat para pihak menerima putusan," ucapnya.

Baca juga: Penasihat hukum Agus Buntung siap ajukan banding

Sesuai data yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Agus Buntung pada 16 Juli 2025 teregistrasi dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumantono menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding para pihak. Turut disebutkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: Lapas Lombok Barat tampung penahanan Agus Buntung

Dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Agus Buntung dijatuhi vonis pidana hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Agus Buntung divonis 10 tahun penjara
Baca juga: KDD NTB: Tuntutan 12 tahun Agus Buntung sudah sesuai fakta sidang
Baca juga: Penasihat hukum menyayangkan jaksa tuntut Agus Buntung 12 tahun penjara
Baca juga: Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual
Baca juga: Penuntut umum tunggu arahan Kejaksaan Agung terkait perkara Agus buntung

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.