Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara
- 05 February 2026 19:38 WIB
Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (4/2/2026). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai aturan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/bar
Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kiri) dan Heri (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (4/2/2026). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai aturan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/bar