Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara

  • Kamis, 5 Februari 2026 19:38 WIB
Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara

Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (4/2/2026). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai aturan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/bar

Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara

Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kiri) dan Heri (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (4/2/2026). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai aturan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/bar

Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara
Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara

Foto Lainnya