Sidang dakwaan kasus gratifikasi DPRD NTB
- 27 February 2026 20:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wsj.