Libur Lebaran di Mandalika
- 27 March 2026 8:28 WIB
Sejumlah warga Tionghoa sebagai pihak tergugat mengikuti sidang perdana kasus perebutan tanah di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (11/5). Sidang kasus perebutan tanah antara Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia (PSBM) sebagai pihak penggugat dengan warga Tionghoa yang mendiami tanah seluas 2.797 meter persegi.<b> FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/ama/11<b>