Mataram (ANTARA) - Di setiap negara demokratis, penyelenggara publik memegang amanah besar, yakni mengelola kekuasaan dan sumber daya negara untuk kepentingan masyarakat.
Kepercayaan publik menjadi mata uang utama, dan integritas pejabat publik menjadi tumpuan legitimasi sistem hukum dan politik. Ketika kepercayaan itu terguncang, bukan hanya institusi yang terancam, tetapi juga keyakinan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.
Fenomena ini kini tampak jelas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Gedung DPRD NTB yang selama ini menjadi simbol aspirasi rakyat, kini lebih sering menjadi sorotan publik karena kasus hukum yang melibatkannya.
Puluhan anggota dewan diperiksa, dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Bukan sekadar angka atau prosedur hukum, skandal ini menyeret wacana tentang legalitas dan moralitas penyelenggara publik.
Lebih jauh lagi, kasus ini membuka ruang refleksi tentang actus reus dan mens rea, dua konsep kunci dalam filsafat hukum pidana yang sangat relevan untuk memahami sejauh mana hukum mampu menegakkan keadilan substantif di ruang publik.
Kasus yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berawal dari dugaan pemberian uang oleh sejumlah anggota DPRD kepada rekanrekan mereka.
Penyidik telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat NTB, serta ketua komisi di DPRD NTB.
Uang yang dicurigai sebagai objek perkara mencapai lebih dari Rp2 miliar, dan sebagian besar telah disita sebagai alat bukti. Puluhan anggota dewan dipanggil untuk pemeriksaan demi melengkapi berkas perkara tersebut.
Relevansi
Dalam ranah hukum pidana, ungkapan actus reus merujuk pada tindakan nyata yang dilakukan oleh seseorang, yaitu perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam konteks kasus DPRD NTB, tindakan menerima atau membagikan uang kepada kolega yang memiliki hubungan dengan jabatan merupakan perilaku yang secara jelas melanggar aturan antigratifikasi dan antikorupsi.
Hal tersebut tidak hanya dilarang secara normatif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip integritas penyelenggara publik. Actus reus terlihat dari realitas peristiwa, yakni uang berpindah tangan dengan konteks yang bertentangan dengan kewajiban pejabat publik.
Namun, konsep mens rea, yakni niat atau kesadaran batin pelaku saat melakukan tindakan merupakan dimensi yang kerap sulit dibuktikan dalam praktik penyidikan.
Mens rea di sini mengacu pada kesadaran hukum para anggota dewan bahwa tindakan mereka melanggar aturan yang secara tegas melarang gratifikasi dan suap.
Di sinilah letak inti persoalan, apakah para pelaku memahami bahwa perbuatan itu salah atau sekadar mencoba memaknai interaksi tersebut sebagai bagian dari dinamika politik biasa?
Ketidakjelasan dalam mens rea sering menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu sebagai upaya mereduksi pertanggungjawaban pidana dalam proses hukum.
Penitipan barang bukti
Sebagai bagian dari dinamika peristiwa, belasan anggota DPRD yang disebut menerima uang telah mengembalikan nominal tersebut kepada jaksa.
Langkah ini beberapa kali disorot sebagai bentuk "itikad baik". Namun dari sudut pandang hukum pidana, pengembalian uang setelah fakta penerimaan uang suap muncul tidak membatalkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.
Doktrin hukum menyatakan bahwa delik seperti gratifikasi dan suap adalah delik formil, yakni terjadinya perbuatan itu sendiri baik pada titik uang diberikan atau diterima sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Apalagi jika tindakan itu dilakukan dengan kesadaran bahwa itu berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Menariknya, jaksa menyebut pengembalian uang tersebut sebagai "penitipan barang bukti". Ini menguatkan sikap penyidik yang melihat tindakan itu sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, bukan sebagai faktor yang membebaskan pihak yang bersangkutan dari perbuatan pidana.
Langkah ini sekaligus memberi pelajaran bahwa dalam konteks actus reus, tindakan fisik sudah rampung terjadi. Sedangkan dalam konteks mens rea, kesadaran batin pelaku tetap menjadi hal yang perlu dibuktikan secara terpisah.
Dinamika hukum
Pendekatan positivisme hukum yang menjadi basis praktik hukum pidana formal saat ini menekankan bahwa legalitas prosedural dan bukti kuat menjadi dasar penetapan tersangka dan penuntutan.
Dalam kasus ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan perluasan tersangka dan pendalaman peran pihak lain, termasuk dugaan peran orang ketiga ataupun keterlibatan pihak eksekutif.
Namun, pertanyaan besar muncul, apakah sekadar penegakan hukum formal cukup menjawab keresahan publik? Ketika anggota DPRD yang berpotensi menerima uang belum segera dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun peran mereka dalam konstruksi fakta telah terlihat meski dengan bukti "titipan" uang, publik sering kali melihatnya sebagai bentuk inkonsistensi.
Hal ini secara tidak langsung menggugah skeptisisme terhadap keadilan substantif, yakni rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Keadilan substantif berupaya melampaui formalitas aturan dan menanyakan apakah hukum dijalankan secara adil dan setara kepada semua pihak.
Banyak warga yang merasakan bahwa praktik semacam "titipan barang bukti" justru mengaburkan rasa keadilan, terutama jika ada pihak yang seolah "lepas" dari tanggung jawab meskipun faktanya datang dari tindakan yang sama.
Jika hukum hanya terlihat melindungi mereka yang berposisi kuat secara struktur politik atau memiliki akses terhadap prosedur hukum yang rumit, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan menipis.
Solusi kebijakan
Kasus DPRD NTB bukan sekadar urusan lokal. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ribuan kasus gratifikasi terjadi di tingkat daerah setiap tahun yang menunjukkan fenomena sistemik dan perlu ditangani secara lebih komprehensif.
Dalam menghadapi kasus gratifikasi DPRD NTB, penanganannya tidak bisa sebatas prosedur formal semata. Hukum perlu diarahkan pada langkah-langkah yang menegakkan keadilan substantif agar tidak hanya terlihat sah secara aturan, tetapi juga terasa adil di mata publik.
Salah satu langkah penting adalah memperkuat bukti dan menegakkan prinsip mens rea. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa niat sadar para pelaku dalam menerima gratifikasi benar-benar terungkap, bukan sekadar fokus pada tindakan fisik yang sudah terjadi, sehingga pertanggungjawaban pidana bisa ditegakkan secara menyeluruh, mencakup actus reus maupun mens rea.
Selain itu, mekanisme pelaporan gratifikasi internal juga perlu diperbaiki. Saluran pelaporan yang efektif, disertai perlindungan hukum yang jelas, memungkinkan penyelenggara publik yang berada dalam dilema untuk melaporkan tindakan mencurigakan secara sah tanpa takut dianggap bersalah sebelum proses hukum berjalan. Dengan begitu, transparansi dan integritas bisa dijaga sejak awal.
Reformasi transparansi dan akuntabilitas di DPRD menjadi langkah lanjutan yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui alur keuangan internal legislatif, termasuk dana pokok pikiran (pokir) dan sumber lainnya yang rawan dijadikan celah gratifikasi.
Dengan model transparansi yang jelas, peluang tindakan menyimpang dapat ditekan, sementara partisipasi publik dalam pengawasan meningkat, menumbuhkan rasa memiliki terhadap jalannya pemerintahan.
Tidak kalah esensial, edukasi etika publik bagi penyelenggara negara harus menjadi fondasi sejak awal. Penanaman paradigma integritas, melalui pendidikan etika dan hukum bagi para legislator, menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar peluang meraih keuntungan pribadi.
Dengan kesadaran ini, budaya anti-gratifikasi bukan hanya teori, tetapi menjadi praktik nyata di lingkungan legislatif.
Kasus gratifikasi DPRD NTB membuka kaca besar bagi publik untuk memahami esensi hukum pidana bukan sekadar aturan tekstual, tetapi sebagai penjaga kepercayaan publik.
Ketika hukum mampu menggabungkan actus reus dan mens rea dalam putusan yang adil dan transparan, hukum itu sendiri menjadi alat pemersatu, bukan sekadar alat rutin.
Masyarakat perlu melihat bahwa keadilan bukan sekadar hukuman, tetapi pemulihan rasa percaya terhadap sistem yang luhur. Pada akhirnya, hukum yang kuat tidak hanya ditandai oleh pidana yang dijatuhkan, tetapi oleh bagaimana nilai keadilan dirasakan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA 2026