Dompu (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Syarifuddin mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp448.593.154 melalui Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yulia Oktavia Ading, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana Putra, serta Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida, mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017-2020.

Baca juga: Pengadilan ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun

Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR yang menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp778.593.110.

"Dalam putusan itu, jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan kepada penyidik sebesar Rp200 juta sehingga tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp578.593.110," paparnya.

Baca juga: Kejari Dompu titip penahanan mantan Kadishub Dompu di Lapas Lombok Barat

Lusiana menambahkan, sebelumnya pada 9 Desember 2025 pihak keluarga terpidana juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp130 juta.

"Dengan demikian, sisa kewajiban penggantian kerugian negara yang harus dipenuhi terpidana menjadi Rp448.593.154 dan telah diserahkan hari ini," tegasnya.

Kajari Dompu memastikan, dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan.

Kejari Dompu menegaskan proses pemulihan kerugian negara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.

Baca juga: Jaksa tahan mantan Kadishub Dompu terkait korupsi
Baca juga: Kejari Dompu menetapkan dua tersangka kasus korupsi anggaran dishub



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026