Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan anggaran bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Mataram.
Juru Bicara BPKP NTB, Agung Ragil Pujono melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menaruh atensi karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram sebagai pihak yang menangani pernah berkoordinasi secara intensif terkait potensi kerugian dalam kasus tersebut.
"Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan," katanya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya sebagai lembaga audit tidak bisa mengintervensi penanganan kasus yang berjalan, melainkan hanya bersikap pasif sesuai dengan kewenangan membantu penyidik dalam menentukan angka kerugian.
Baca juga: Jaksa periksa puluhan saksi kasus korupsi bansos pokir DPRD Mataram
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa langkah audit tersebut hanya dapat terlaksana jika ada permintaan resmi dari penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya yang dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan dari bidang pidana khusus (pidsus)
"Kasi pidsusnya lagi ada kegiatan, dan teman-teman pidsus lagi pada sidang, jadi belum ada yang bisa kasih informasi lebih lanjut," ucap Made Oka.
Pada 7 Januari 2026, Kasi Intelijen Kejari Mataram sebelum Made Oka, yakni Harun Al Rasyid menyampaikan, sudah ada 50 saksi yang menjalani pemeriksaan pada kasus tersebut.
Dia menjelaskan bahwa puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan itu berasal dari anggota DPRD Mataram dan para penerima bansos. Mereka turut diperiksa oleh auditor.
Baca juga: Polda NTB hitung kerugian negara kasus korupsi pokir DPRD Mataram
Sebagai bahan kelengkapan penyidikan, jaksa mengumpulkan alat bukti dengan turut meminta dukungan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Mardiono yang saat itu menduduki jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram bernilai Rp6 miliar tersebut.
Anggaran pokir DPRD Mataram itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) jatah Pemerintah Kota Mataram tahun 2022.
"Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran)," kata Mardiono.
Baca juga: Polda NTB bongkar dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram
Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Salah satu indikasi pidana berkaitan dengan tidak dilakukan survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi. Mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Ada untuk kelompok, juga perorangan.
"Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan," ucap Mardiono.
Dengan menemukan hasil tersebut, Mardiono melihat ada unsur pembiaran. Tidak adanya bentuk pengawasan sehingga membuat unsur pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini muncul.
"Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan," katanya.
Lebih lanjut, Mardiono menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.
Meskipun belum mendapatkan hasil audit, namun Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi kerugian negara dengan nominal mencapai Rp5 miliar dari total anggaran penyaluran Rp6 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026