Dompu (ANTARA) - Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Imran, menyampaikan pengakuan terkait dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin.
Imran mengaku pernah dihubungi oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Dompu dan dimintai sejumlah uang dengan dalih perkara yang menjeratnya dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.
"Saya dihubungi langsung oleh oknum di Kejari Dompu dan diminta uang sebesar Rp30 juta. Namun saat itu saya hanya sanggup memberikan Rp20 juta yang saya serahkan langsung di kantor Kejari," ujar Imran di halaman Kantor Kejari Dompu.
Baca juga: Puluhan warga Pajo datangi Kejari Dompu tolak eksekusi kasus oknum camat
Ia juga mengklaim, telah menyerahkan uang kepada beberapa oknum lainnya. Menurutnya, meski sejumlah uang telah diberikan, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.
"Saya sudah memberikan uang kepada oknum Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen (pejabat lama), tetapi saya tetap diproses secara hukum," ujarnya.
Imran menambahkan, sebelumnya telah dilakukan upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan.
"Saya merasa ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum di Kejari Dompu," katanya.
Baca juga: Camat Pajo dieksekusi ke Lapas Dompu, jalani hukuman 6 bulan
Meski demikian, Imran menyatakan tetap kooperatif dan bersedia menjalani seluruh proses hukum yang berlaku sebagai warga negara.
"Saya sebagai warga negara yang baik akan menjalani semua proses ini," tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menyarankan agar yang bersangkutan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan tersebut disertai bukti pendukung.
"Kami menyarankan agar Camat Pajo membuat laporan resmi. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejati NTB, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang mendukung," ujarnya.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026