Dompu (ANTARA) - Puluhan warga Kecamatan Pajo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat pelaksanaan eksekusi perkara penganiayaan yang melibatkan oknum camat setempat, Senin.
Kedatangan warga yang terdiri atas pegawai kecamatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keluarga terdakwa, serta masyarakat umum itu untuk menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu Ardi Putra Dewa Agung bersama Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan dan jajaran.
Sejumlah warga menilai proses hukum perkara tersebut telah selesai di tingkat pengadilan dan telah ditempuh upaya damai antara para pihak. Karena itu, mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami meminta keadilan sepenuhnya. Proses hukum sudah selesai dan sudah ada perdamaian," ujar perwakilan warga, Khairul Iman, di lokasi.
Baca juga: Kejari Dompu selamatkan Rp428 Juta dari dugaan korupsi dana Desa Banggo
Selain itu, warga juga mengaku keberatan karena eksekusi terhadap camat dinilai berdampak pada pelayanan pemerintahan di Kecamatan Pajo.
Mereka menilai penahanan camat dapat mengganggu jalannya pelayanan publik, terutama bagi desa-desa yang membutuhkan administrasi dan koordinasi di tingkat kecamatan.
"Kami juga merasa dirugikan. Kalau camat ditahan, bagaimana dengan pelayanan kami di kantor, terutama desa-desa?" ujar warga lainnya.
Pantauan di lokasi, aparat kepolisian dan TNI melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fakhrojin Nur bersama Komandan Rayon Militer (Koramil 1614-01/Dompu) terlihat berada di tengah massa untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan pada pukul 11.00 Wita mengalami penundaan hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Warga tetap bertahan di lokasi hingga proses eksekusi dilaksanakan dan terpidana Imran diamankan oleh petugas kejaksaan.
Baca juga: Terpidana kasus korupsi Dishub Dompu kembalikan kerugian negara Rp448,5 juta
Baca juga: Tiga pejabat Kejari Dompu berganti, Ini pesan tegas Kajari
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026