Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi Camat Pajo Imran ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan dalam perkara penganiayaan, Senin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu, Ardi Putra Dewa Agung mengatakan eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh tidak mengubah putusan pengadilan.

"Tadi sudah tereksekusi dan kami antar ke Lapas Dompu, sehingga statusnya sudah terpidana sekarang," katanya.

Baca juga: Puluhan warga Pajo datangi Kejari Dompu tolak eksekusi kasus oknum camat

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan putusan kasasi, semuanya sudah inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, Imran sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan vonis yang dijatuhkan, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani pidana penjara.

Dalam proses pelaksanaan, eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Namun, situasi dapat dikendalikan setelah dilakukan mediasi antara keluarga dan pihak kejaksaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses eksekusi sempat tertunda akibat mediasi tersebut. Keluarga Imran mengajukan permintaan agar yang bersangkutan dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan statusnya sebagai camat.

Permintaan itu ditolak oleh Kejaksaan Negeri Dompu karena bukan menjadi kewenangan mereka. Dalam mediasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan menyarankan agar permohonan tersebut diajukan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu.

Setelah mediasi selesai, eksekusi terhadap Imran tetap dilaksanakan dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Dompu untuk menjalani masa pidananya.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026