Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas memanggil pihak Meta dan Google sebagai imbas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.

Meutya mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya dalam pernyataan yang diterima ANTARA, Senin malam.

Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif dua hari lamanya sejak Sabtu (28/3).

Baca juga: Ketika layar mengganti pelukan

Adapun Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.

Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.

Sayangnya hingga aturan itu berlaku, seluruh platform itu belum juga memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke platform tersebut.

Selain memanggil Meta dan Google, Meutya mengatakan pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.

Melalui surat peringatan tersebut, Pemerintah menekankan agar baik TikTok maupun Roblox dengan segera memenuhi komitmennya membatasi akses layanan mereka kepada anak-anak sesuai aturan yang ada di Indonesia.

"Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," kata Meutya.

Baca juga: IDAI tekankan aktivitas fisik anak di tengah pembatasan medsos

Meutya mengatakan tidak terkejut menemukan masih adanya entitas bisnis yang mangkir dari kewajibannya mengikuti PP Tunas karena sedari awal memang sudah melakukan penolakan.

Sejauh PP Tunas efektif sejak 28 Maret 2026, baru platform X dan Bigo Live yang patuh sepenuhnya terhadap regulasi tersebut.

Melalui pernyataannya, Menkomdigi menegaskan Indonesia menghargai platform digital yang mengikuti perundang-undangan untuk memastikan anak-anak dapat terlindungi secara optimal.

"Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak," tegas Meutya.

Baca juga: TikTok dan Roblox kooperatif jelang PP Tunas berlaku

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026 membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, dijelaskan bahwa beberapa sanksi berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas lahir untuk lindungi data dan privasi anak



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026