"Kita lihat faktanya apakah ada kaitannya atau tidak,"
Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pidana dari 15 legislator penerima suap dari tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya mengumpulkan bukti tersebut melalui fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Kita lihat faktanya apakah ada kaitannya atau tidak," katanya.
Meskipun seluruh penerima suap sudah bersaksi di hadapan majelis hakim, namun ia mengingatkan bahwa proses persidangan masih berlangsung.
"Jadi, belum bisa kita simpulkan, nanti kita harus ekspose dulu, lihat dulu semuanya," ujar dia.
Menurut dia, salah satu peluang jaksa untuk mendapatkan fakta pidana tersebut dapat dilihat dari agenda pemeriksaan para terdakwa.
"(Pemeriksaan terdakwa) ini 'kan belum. Makanya, kita tunggu nanti," ucapnya.
Berdasarkan fakta persidangan, 15 anggota dewan yang menjadi penerima sudah mengaku atas perbuatan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, mulai dari peran pemberi hingga proses penerimaan uang suap.
Tiga terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota dewan. Mereka adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Iqroman.
Dalam persidangan terakhir pada Rabu (6/5), enam saksi diperiksa dengan tiga di antaranya anggota dewan yang sempat mendapat tawaran yang selanjutnya menolak dengan bersikeras memilih program, yakni Nadirah Al Habsy, Sitti Ari, dan Megawati Lestari.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026