"Iya, kesaksian kita ke orang kejaksaan sebagai pihak notaris di perkara TPPU dan gratifikasi pengembangan kasus Samota di Sumbawa itu,"

Mataram (ANTARA) - Seorang notaris asal pulau Sumbawa mengakui telah menjalani pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Iya, kesaksian kita ke orang kejaksaan sebagai pihak notaris di perkara TPPU dan gratifikasi pengembangan kasus Samota di Sumbawa itu," kata Mahkamah Iqbal dari pihak Kantor Notaris Mahkamah Iqbal Perdana Putra melalui sambungan telepon, Senin petang.

Perihal materi kesaksian, Mahkamah Iqbal menolak untuk memberikan keterangan dengan menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan jaksa penyidik.

"Kalau materi, mohon maaf itu langsung ke jaksa saja," ucap dia.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kantor notarisnya tidak terlibat dalam perkara pokok yang menjadi dasar penyidikan TPPU dan gratifikasi, perihal pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.

Begitu juga perihal penyerahan uang kepada Subhan saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa. Ia menegaskan pihaknya tidak ada menyerahkan uang kepada Subhan.

"Di persoalan pengadaan lahan itu kami tidak ikut. Tidak ada juga soal penyerahan uang," ujarnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid sebelumnya mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik bidang pidana khusus perihal pemeriksaan pihak notaris yang berlangsung hari ini.

"Saya cek dulu. Kalau pun ada pemeriksaan, itu berkaitan dengan pendalaman TPPU dan gratifikasi Subhan," kata Harun.

Pihak notaris yang hadir ke hadapan penyidik sebagai saksi hari ini terpantau hadir sekitar pukul 09.00 Wita. Dari ruang lobi Kejati NTB, pihak notaris tersebut mengenakan kartu tanda pengenal warna merah muda untuk tamu Pidana Khusus Kejati NTB.

Pihak notaris tersebut hadir ke hadapan jaksa dengan pendampingan kuasa hukum. Saat ditemui di Kejati NTB, pihak notaris tersebut menolak memberikan keterangan.

Terkait informasi tersebut, Harun sebagai Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati NTB kembali mengaku belum mendapatkan tanggapan atas kegiatan pemeriksaan hari ini.

Dalam penyidikan kasus TPPU dan gratifikasi, Kejati NTB turut menguatkan bukti dari keterangan ahli, yakni Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kendati demikian, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang perihal dokumen apa saja yang mereka dapatkan dari hasil penggeledahan pada dua kantor tempat Subhan bekerja tersebut. Termasuk langkah penyidik menelusuri aliran uang TPPU dan gratifikasi Subhan dalam jabatan dua kepala BPN.

"Itu nantinya. Karena ini 'kan masih penyidikan. Nanti ada hasilnya," ucap dia.

Ia hanya menerangkan bahwa Subhan dalam status tersangka di perkara pokok pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota tersebut diduga menerima uang gratifikasi dan ada dugaan melakukan TPPU dalam jabatan sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. 

"Nominalnya sekitar miliaran rupiah," ujarnya.

Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, jaksa menetapkan dua tersangka dari tim appraisal yang menilai harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan luas 70 hektare.

Mereka adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain yang berasal Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung'S Zulkarnain.

Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026