Mataram (ANTARA) - Para notaris di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) saling berebut untuk pembuatan akta atau badan hukum bagi pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 254 desa dan kelurahan di daerah setempat.
Kepala Dinas PMD Lombok Timur Salmun Rahman di Lombok Timur, Rabu saat dikonfirmasi tak menampik berkaitan para notaris saling berebut pembuatan akta tersebut.
"Persyaratan pendirian kopdes itu harus berbadan hukum atau akta notaris. Memang kami lihat seperti itu di lapangan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 254 Kopdes Merah Putih dibentuk di Lombok Timur
Meski demikian, menurut Salmun, ada masukan dari sejumlah pihak, terkait pembuatan akta notaris Kopdes tersebut, yaitu dikoordinir oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dengan alasan agar Forum yang mengatur para notaris untuk pembuatan akte notaris, agar tidak terjadi kecemburuan antar notaris.
"Tetapi dalam hal ini, Dinas PMD tidak ikut campur berkaitan dengan pembuatan badan hukum, karena itu ranah kepala desa," katanya.
"Kami hanya memandu atau membimbing desa untuk membentuk kopdes sesuai dengan regulasi saja," katanya.
Ditempat terpisah Ketua FKKD Lombok Timur M Khairul Ihsan mengatakan memang untuk lebih tertibnya dalam pembuatan akta atau badan hukum Kopdes alangkah baiknya dikoordinir forum.
Dengan tujuan nanti forum yang membagi, sehingga tidak ada kecemburuan di kalangan notaris nantinya.
"Membagi dengan adil sesuai zona kan sangat bagus sekali," katanya.