Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebanyak 4.601 tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, tetap diusulkan menjadi PPPK paruh waktu di 2025
"Itu hasil zoom meeting yang dilaksanakan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan sesuai arahan dari pemerintah pusat, semua tenaga honorer yang tidak lulus dalam formasi PPPK 2024 atau kategori R1, R2, R3, R4 dan R5, tetap diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN di Mataram diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Namun, berapa yang akan diangkat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Pemerintah pusat mengimbau supaya diusulkan semua. Berapa yang bisa diangkat disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Ia mengatakan untuk kebutuhan pegawai itu dinamis, karena ada yang pensiun setiap tahun, sehingga kebutuhan pegawai itu tetap disesuaikan.
"Untuk jumlah yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu belum bisa ditentukan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 2.314 PPPK Sumbawa Barat terima SK pengangkatan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pemerintah pusat memberikan petunjuk soal pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut.
"Proses pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu bisa dimulai dan kami akan menindaklanjuti petunjuk itu," katanya.
Baca juga: Nasib honorer tak lulus PPPK di Lombok Tengah tunggu regulasi pusat
Ia mengatakan para tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu, yakni yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun telah mengikuti proses seleksi tenaga PPPK formasi 2024.
"Baik itu rekrutmen tahap pertama maupun tahap kedua dan mereka tidak lulus," katanya.
Dengan diangkatnya para honorer yang tidak lulus dalam seleksi tenaga PPPK 2024, bisa memberikan kepastian status terhadap mereka dan bukan lagi honorer, tetapi sudah menjadi pegawai pemerintah dengan status tenaga PPPK paruh waktu.
Baca juga: Sembilan formasi PPPK tahap II Mataram tidak terisi
Baca juga: Hasil seleksi PPPK Mataram tahap II diumumkan 30 Juni
