Pemprov NTB hibahkan delapan aset untuk Pemkab Dompu

id Pemprov NTB, Pemkab Bima, Pengalihan Aset, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni

Pemprov NTB hibahkan delapan aset untuk Pemkab Dompu

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menyelesaikan kewajiban terkait pengalihan aset P3D kepada Pemprov NTB dengan menyerahkan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST), di Kota Mataram, Jumat (5/12/2025). ANTARA/HO-BPKAD Kabupaten Dompu

Dompu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akan hibahkan delapan aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu setelah melalui proses kajian yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemprov NTB terhadap peningkatan pelayanan publik serta penguatan fungsi pemerintahan di tingkat kabupaten," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, Jumat.

Ia menjelaskan, bahwa proses hibah diawali dengan usulan resmi dari Pemda Dompu kepada Gubernur NTB terkait kebutuhan untuk memiliki sejumlah aset yang masih tercatat sebagai milik provinsi.

"Usulan tersebut kemudian dikaji oleh perangkat daerah pengelola barang milik daerah di lingkungan Pemprov NTB untuk memastikan kesesuaian tujuan, status hukum, dan kondisi fisik masing-masing aset," ujarnya.

Baca juga: Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018

Syahroni menuturkan, Pemkab Dompu juga telah menyelesaikan kewajiban terkait pengalihan aset P3D kepada Pemprov NTB dengan menyerahkan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Langkah ini diapresiasi oleh Pemprov karena sebelumnya belum diselesaikan dan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK," tandasnya.

Pria yang akrab disapa Dae Roni itu menambahkan, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) yang kemudian dilanjutkan dengan BAST sebagai bukti serah terima resmi, baik fisik maupun administrasi.

"Penandatanganan itu direncanakan berlangsung pada akhir Desember 2025," katanya.

Baca juga: Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar

Ia berharap, percepatan proses hibah dapat memberikan kepastian status aset dan memungkinkan Pemkab Dompu melakukan perencanaan pemanfaatan secara optimal, termasuk pengamanan aset untuk mencegah terjadinya okupasi oleh masyarakat.

Adapun delapan aset tanah yang akan dihibahkan Pemprov NTB kepada Pemkab Dompu, yakni:

1. Tanah eks Pasar Hewan Dompu (depan RS Manggelewa) seluas 12.794 m²,
2. Tanah dan bangunan Kantor Dinas Pertanian seluas 8.923 m²,
3. Tanah dan bangunan gudang serta UPTD Woja Montabaru (depan areal sawah BBU) seluas 4.063 m²,
4. Tanah pemandian Madaprama seluas 5.000 m²,
5. Tanah eks pengolahan pakan Manggelewa di Anamina seluas 619 m²,
6. Tanah eks kebun induk (dekat pemakaman Desa Katua Dompu) seluas 5.000 m², dan
7. Tanah Taman Kota Dompu seluas 3.819 m².
8. Tanah eks Kantor Transmigrasi yang kini digunakan sebagai SMPN 1 Dompu seluas 1.390 m².

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.