Denpasar (ANTARA) - Pimpinan DPRD Bali memutuskan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) diperpanjang masa tugasnya dengan penyesuaian pada anggotanya.

“Hasil rapat pimpinan hari ini memutuskan Pansus TRAP diperpanjang, kedua, keanggotaannya diremajakan mengadopsi usulan empat fraksi yang ada di DPRD Bali,” ucap Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.

Dewa Mahayadnya di Denpasar, Senin, menjelaskan ketua dan wakil beserta pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan telah memutuskan Pansus TRAP yang mestinya berhenti bertugas pada 3 Maret 2026 besok diperpanjang selama 6 bulan ke depan.

Pertimbangan dewan, pansus ini sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran tata ruang dan perizinan demi menjaga aset dan menegakkan peraturan yang berlaku, ini juga sesuai dengan fungsi pengawasan milik DPRD Bali.

Selama enam bulan terakhir Pansus TRAP juga dinilai sudah banyak menelusuri dugaan-dugaan pelanggaran hingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa dijadikan acuan Pemprov Bali dalam menindak.

Selain diperpanjang, rapat pimpinan memutuskan dilakukan penyesuaian terhadap keanggotaan pansus, namun untuk ketua, Pansus TRAP tetap dikomandoi Anggota Komisi I I Made Suparta, politis senior yang juga seorang ahli hukum.

Baca juga: DPRD sidak KEK Kura-Kura Bali

“Kemarin pun semua fraksi ada perwakilan di Pansus TRAP tapi tadi diputuskan masing-masing fraksi akan menyetor nama-nama, entah lama atau baru ya kita sebut peremajaan lah, jumlahnya tetap 15 orang,” ujar Dewa Mahayadnya.

Pimpinan DPRD Bali juga kini mengucurkan anggaran untuk Pansus TRAP, sementara sebelumnya sejak awal dibentuk panitia khusus tersebut melakukan sidak, rapat, dan pendalaman, tanpa anggaran.

Atas kepercayaan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta menegaskan mereka akan semakin semangat dalam upaya menjaga dan mengevaluasi segala kegiatan yang memanfaatkan ruang di Bali.

Baca juga: DPRD Bali minta Jimbaran Hijau membuka akses warga ke pura

“Sudah dilahirkan berbagai macam produk hukum, baik itu Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023, perda-perda strategis pariwisata, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Nominee, perda tata ruang, Perda Nomor 5 Tahun 2020, semua sudah diatur dalam aturan yang kita punya, harus taat hukum dan taat asas,” ujarnya.

Suparta mencontohkan kasus yang banyak ditemukan kemarin yaitu pelaku usaha atau pengembang hanya mengantongi NIB melalui sistem perizinan terintegrasi OSS tanpa mengurus izin lainnya.

“Padahal mereka harus memperhatikan regulasi dan seluruh aturan lainnya, artinya tidak serta-merta bahwa baru punya OSS kemudian dia suka-suka hatinya membangun, tidak bisa, itu harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemprov Bali dan perda atau pergub lainnya,” kata dia.

“Itu dia tugas kami ke depan, pansus ini agar bagaimana kita memberikan sumbangan, masih belum terlambat ini untuk anak cucu kita, jangan sampai nanti mereka mengatakan kita generasi gagal yang bisa menjaga ruang,” sambungnya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026