Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memeriksa secara maraton para legislator wilayah setempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis penggiling padi.

"Jadi, sementara ini prosesnya tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir (dana pokok pikiran) sebagai sumber anggaran pengadaan," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas di Mataram, Senin.

Dia menerangkan dari rangkaian pemeriksaan para legislator secara maraton pada medio Februari 2026, penyidik kejaksaan sudah mendapatkan keterangan dari lima orang.

"Jumlah pemilik pokir ini 'kan sembilan orang (legislator), empat masih aktif dan limanya sudah tidak lagi (legislator periode 2019-2024), dan sejauh ini lima anggota dewan sudah diperiksa," ucapnya.

Baca juga: Dana pokir disorot, Legislator Sumbawa Barat diperiksa kejaksaan

Dia membocorkan jika pemeriksaan pihak dewan sudah tuntas, penyidik tinggal melakukan ekspose perkara di BPKP Perwakilan NTB.

"Karena saksi yang sudah diperiksa, dari dinas pertanian, dan kelompok tani sudah. Makanya selesai dewan, kita mau ekspose di BPKP, karena yang hitung kerugiannya nanti BPKP," ujarnya.

Kajari sebelumnya menyampaikan penyidikan kasus ini berjalan dengan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan mulai dari 2023 sampai dengan 2025.

Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan diperoleh jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Jaksa dalami dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian di Distanbun Bima

Bukti yang menjadi kelengkapan penyidikan berasal dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang dari Dinas Pertanian Sumbawa Barat, kelompok tani penerima barang, dan dokumen terkait. Selain itu, ada tujuh dari 21 mesin hasil pengadaan kini berstatus barang sitaan di tahap penyidikan.

Agung menyampaikan, penyitaan ini bagian dari upaya jaksa mencegah upaya menghilangkan barang bukti dari pengadaan alsintan yang menelan dana pokir senilai Rp11,25 miliar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan.

Anggaran dari pengadaan barang ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025.

Ada 21 mesin yang dibeli dari anggaran tersebut, yakni dua mesin pada tahun pengadaan 2023, enam mesin pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026