Dua tersangka korupsi KUR di Bima terancam dijemput paksa

id jemput paksa, korupsi dana kur, polres bima, tersangka mangkir, kur alsintan

Dua tersangka korupsi KUR di Bima terancam dijemput paksa

Arsip foto-Mapolres Bima Kota. ANTARA/HO-Polres Bima Kota

Mataram (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank konvensional milik negara cabang Bima, Nusa Tenggara Barat, terancam dijemput paksa penyidik kepolisian.

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota Ipda Eka Rahman melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp di Mataram, Selasa, mengatakan jemput paksa yang menjadi bagian dari upaya hukum tersebut melihat status kedua tersangka yang sudah tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Kalau sesuai SOP, dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa," katanya.

Untuk peluang penahanan atas tindak lanjut jemput paksa tersebut, Eka menyatakan bahwa hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Putra.

"Penahanan nanti sesuai arahan pimpinan," ujar dia.

Baca juga: Jaksa perpanjang penahanan tersangka korupsi KUR di Woha Bima

Dua tersangka yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan kedua tersebut berinisial EH dan SR. Keduanya berperan sebagai collection agent (CA) atau pihak ketiga yang bertugas mengumpulkan data calon nasabah.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan sembilan tersangka. Tiga orang dari pihak perbankan berinisial MA sebagai mantan kepala cabang perbankan, wakil kepala cabang perbankan berinisial D, dan kepala kredit berinisial IM.

Baca juga: Kejari Bima limpahkan tersangka korupsi dana KUR ke penuntut umum

Selanjutnya enam tersangka berperan sebagai CA berinisial EH, I, IS, MI, SR, dan salah seorang di antaranya tercatat sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial D.

Dalam kasus ini para tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam penyaluran dana KUR tahun 2019-2020.

Dari indikasi pidana korupsi yang muncul, penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp39 miliar dari jumlah penerima dana KUR sebanyak 1.634 orang.

Indikasi kerugian itu muncul dari pemotongan nilai KUR yang disalurkan dalam bentuk fasilitas pertanian berupa pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan).

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.