Jaksa kembangkan korupsi insentif PPJ Lombok Tengah ke ranah denda

id kasus korupsi ppj, dana keterlambatan ppj, kejari loteng, korupsi pajak

Jaksa kembangkan korupsi insentif PPJ Lombok Tengah ke ranah denda

Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Tengah. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengembangkan perkara korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019 sampai dengan 2021 perihal penelusuran denda keterlambatan pembayaran insentif yang diduga belum terbayar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, menegaskan bahwa pihaknya mengembangkan persoalan ini dengan melihat proses pembuktian di persidangan untuk tiga terdakwa.

"Jadi, setelah tahap pembuktian," katanya.

Dia tidak menjelaskan perihal materi kebutuhan pengembangan perkara ke arah penelusuran denda keterlambatan pembayaran insentif yang belum terbayar tersebut.

"Nanti saja kita lihat perkembangan dari persidangan ya," ujarnya.

Baca juga: Bayang-bayang insentif PPJ yang terselip

Denda keterlambatan pembayaran insentif ini sebelumnya muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah saat belum ada terungkap peran tersangka.

Demikian juga tentang periode tahun dari persoalan pidana yang muncul. Pada awalnya, kejaksaan menelusuri adanya dugaan korupsi insentif PPJ dalam periode lima tahun, mulai dari 2019 sampai 2023.

Namun demikian, usai kejaksaan mengungkap penetapan tiga orang sebagai tersangka, periode pidana dipangkas menjadi tiga tahun, mulai dari 2019 sampai 2021.

Selanjutnya, untuk persoalan denda keterlambatan pembayaran insentif ini kali pertama muncul dari adanya temuan jaksa.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Korupsi PPJ dan krisis tata kelola di Lombok Tengah

Temuan tersebut perihal ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman tentang pemungutan pajak antara pihak PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bappenda.

Tiga terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram ini adalah Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LK, Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, dan Bendahara Pengeluaran Bappenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LBS.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak secara prosedur.

Akibat adanya kesalahan tersebut, muncul kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Baca juga: Jaksa tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PPj di Lombok Tengah

Baca juga: BPKP NTB hitung nilai kerugian korupsi PPJ di Lombok Tengah

Baca juga: PMH jadi syarat BPKP hitung kerugian korupsi PPJ di Lombok Tengah

Baca juga: Kejaksaan berikan BPKP dokumen kebutuhan audit kerugian PPJ Lombok Tengah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.