Kejati kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota Sumbawa

id pembelian lahan, mxgp samota, ali bd, kejati ntb, peran tersangka, mark up harga, pemkab sumbawa,penyidikan jaksa,peran

Kejati kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota Sumbawa

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi peran tersangka yang bertanggung jawab atas kasus korupsi dalam pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, kalau itu sudah ada (peran tersangka), dan itu bisa berkembang nanti," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Untuk lebih jelas informasi perihal aktor tersangka dalam kasus ini, ia meminta waktu agar penyidik menetapkan setelah gelar perkara, menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang kini sedang berjalan.

"Jadi, nanti kita lihat," ucapnya.

Auditor yang menghitung kerugian dalam kasus ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dalam dua pekan terakhir, auditor terpantau memeriksa saksi secara maraton hingga ke Pulau Sumbawa.

Dalam pernyataan sebelumnya (9/12), Kepala Kejati NTB Wahyudi mengungkapkan dirinya menerjunkan tim ke Kabupaten Sumbawa untuk mendampingi auditor BPKP menghitung kerugian.

Baca juga: Polda NTB mediasi kasus dugaan penipuan dana sponsorship MXGP

Dengan menyampaikan hal tersebut, Kajati NTB menegaskan bahwa penyidikan ini terus berjalan mengarah pada penelusuran pihak yang akan bertanggung jawab atas adanya kerugian keuangan negara.

"Jadi, sedang proses. Saya tidak menutup siapa saja yang terlibat di situ. Kita lakukan penindakan sesuai dengan proses yang ada," ujarnya.

Salah seorang saksi yang paling intens menjalani pemeriksaan adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan yang berperan sebagai pemilik sekaligus penjual lahan kepada Pemkab Sumbawa.

Dalam pemeriksaan terakhir (15/12), Ali Bin Dachlan memberikan keterangan ke hadapan auditor BPKP di gedung Kejati NTB.

Baca juga: Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota

Ali Bin Dachlan menjelaskan dirinya memberikan keterangan kepada auditor terkait proses jual beli lahan miliknya dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, bukan itu (pengadaan lahan) yang ditanyakan. Namanya BPKP 'kan mengaudit," kata Ali yang memberikan keterangan didampingi kuasa hukum, Basri Mulyani.

Dia menyampaikan bahwa dirinya menerima pembayaran atas lahan miliknya seluas 70 hektare yang turut mengatasnamakan anaknya tersebut sejumlah Rp52 miliar.

"Terima (pembayaran) sesuai dengan harga sih, Rp52 miliar," ucap dia.

Baca juga: BPKP periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait Sirkuit MXGP

Dia turut mengakui dirinya memiliki lahan seluas 140 hektare di kawasan Samota. Jadi, untuk 70 hektare tersebut terbilang hanya sebagian miliknya yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, Rp52 miliar itu murah, seharusnya seratus. Bayarnya per hektare, bukan per are, dan harganya per hektare macam-macam, ada yang tiga ratus, ada empat ratus," ujarnya.

Perihal persoalan hukum dalam konteks jual beli lahan di kawasan Samota yang merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora, ini menurut dia tidak ada.

"Tidak ada, tidak ada permasalahan pidana. Semuanya (uang) dititip dan disetor semuanya oleh pemkab," kata Ali.

Perihal adanya muncul dugaan penggelembungan harga atau mark-up nilai pembelian senilai Rp48 miliar, Ali mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu soal itu (mark-up). Yang jelas, dulu saya transaksinya dengan pemerintah, dengan bupati. Tanda tangan bupati," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian lahan MXGP
Baca juga: Polda NTB maraton periksa saksi kasus penipuan dana penyelenggaraan MXGP
Baca juga: Polda NTB telusuri dugaan penipuan PT SEG di event MXGP 2024

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.