Distanbud NTB: Pupuk subsidi untuk lahan maksimal dua hektare

id pupuk subsidi,syarat pupuk bersubsidi,nusa tenggara barat,distanbud ntb

Distanbud NTB: Pupuk subsidi untuk lahan maksimal dua hektare

Pedagang menata pupuk non subsidi jualannya di salah satu penyalur pupuk, di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan peruntukan pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare (ha).

Plt Kepala Distanbud NTB Muhamad Riadi mengatakan ada 10 komoditas prioritas yang bisa memakai pupuk subsidi di antaranya padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, kopi dan tebu.

"Ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Provinsi NTB yang berada pada level aman," ujar dia di Mataram, Senin.

Hingga triwulan III 2025, ia mengatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Nusa Tenggara Barat mencapai 236.172 ton.

Baca juga: DPRD NTB dukung upaya pangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi

Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk subsidi sebanyak 44.642 ton yang meliputi urea, NPK, NPK formula khusus/kakao, serta pupuk organik bagi kebutuhan petani daerah.

Riadi mengatakan implementasi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi iPubers serta Kartu Tani melalui dashboard Bank BRI. Sistem penebusan itu saat ini telah diimplementasikan di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kewajiban penebusan secara langsung oleh petani, sebagai langkah memastikan ketepatan data dan akuntabilitas dalam proses penyaluran," ujar dia.

Baca juga: Harga pupuk bersubsidi di Lombok Tengah turun

Pemerintah Provinsi NTB bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar semakin transparan, tepat sasaran, serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan sistem layanan perbankan.

Pada November 2025, Nilai Tukar Petani (NTP) Nusa Tenggara Barat sebesar 128,37 poin atau naik 1,62 persen dibanding Oktober. Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,59 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,01 persen.

Baca juga: Lombok Tengah dapat tambahan pupuk bersubsidi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.