Lombok Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana pembunuhan Brigadir EFR dengan tersangka RS, S als HS dkk sudah lengkap atau P-21 karena memenuhi syarat formil dan materil, sehingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir EFR.
"Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum," katanya dalam keterangan resmi di Kabupaten Lombok Barat, Senin (8/12).
Baca juga: Polda NTB klarifikasi terkait peran Kompol W di pembunuhan Brigadir Esco
Langkah selanjutnya, kata Lalu Eka, pihaknya segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum guna proses pelimpahan ke pengadilan.
Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, sempat menyita perhatian publik.
Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI).
Baca juga: Begini peran enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Pendekatan tersebut untuk memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.
"Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar," ujar Lalu Eka.
Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum.
Baca juga: Polda NTB: Enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Berbagai petunjuk jaksa penuntut umum telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir EFR.
Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.
"Kami tegaskan, Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah. Fokus kami hanya satu: memastikan semua pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Lalu Eka.
Baca juga: Polda NTB tetapkan tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Baca juga: Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco ditarget tuntas tahun ini
Baca juga: Polda NTB belum temukan keterlibatan perwira di pembunuhan Brigadir Esco
