Mataram (ANTARA) - Brigadir Rizka Sintiani terungkap melakukan serangkaian tindakan penganiayaan kepada Brigadir Esco Faska Rely hingga mengakibatkan suaminya tersebut tewas dengan bekas luka-luka di sekujur tubuhnya.
Perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar I Putu Suyoga sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
"Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka.
Dari penganiayaan pertama tersebut, korban tanpa melakukan perlawanan, kembali mendapat tindakan penganiayaan dari istrinya.
"Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali," ucap jaksa.
Baca juga: Sidang etik digelar, Brigadir Rizka terancam sanksi berat di kasus pembunuhan suami
Usai pemukulan tersebut, Ni Made Saptini yang melanjutkan membacakan dakwaan menyebut terdakwa dalam jeda beberapa detik, kembali melanjutkan penganiayaan dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
"Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting," ujar Made Saptini.
Perbuatan penganiayaan berlanjut dengan menusuk wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, tindakan terdakwa berhasil dihalau korban.
"Korban sempat menghindar sehingga mengenai telinga bagian kiri korban dan menusuk telinga kanan. Terdakwa kembali memukul kepala korban dengan benda tumpul pada saat korban di posisi tengkurap," kata jaksa.
Baca juga: PN Mataram jadwalkan sidang perdana pembunuhan Brigadir Esco
Selang beberapa saat usai terdakwa menganiaya korban, anak pertama usia 6 tahun dari pasangan suami istri anggota kepolisian tersebut melihat ayah kandungnya di kamar sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Posisi terdakwa saat itu disebutkan dalam dakwaan mengumpulkan para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka pada berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bergerak disebut jaksa diangkat oleh ke empat orang saksi menuju kamar anak korban.
Dakwaan jaksa pun berhenti sampai di situ. Perihal keberadaan jenazah korban yang kali pertama ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, tidak tertuang dalam dakwaan jaksa.
Melainkan jaksa pada akhir dakwaan membacakan pasal yang diterapkan. Untuk Brigadir Rizka, jaksa menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk empat terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Polres Lombok Barat serahkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco ke jaksaBaca juga: Sidang etik Brigadir Rizka bunuh suami tunggu putusan pengadilan
Baca juga: Perkara pembunuhan Brigadir Esco segera masuk persidangan
Baca juga: Satu tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka masuk daftar buron
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026