Perkara pembunuhan Brigadir Esco segera masuk persidangan

id brigadir esco, brigadir rizka, pembunuhan polisi,polwan bunuh suami polisi

Perkara pembunuhan Brigadir Esco segera masuk persidangan

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (kedua kanan) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

Mataram (ANTARA) - Perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di rumahnya di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang telah menetapkan lima tersangka dengan salah seorang di antaranya istri almarhum, Brigadir Rizka Sintiani, segera masuk persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, menyampaikan penyidik kepolisian saat ini tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau dalam tahap dua.

"Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian," katanya.

Sementara itu Kejari Mataram. Harun Al Rasyid mengatakan berkas milik lima tersangka yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua pada pekan depan yang sudah masuk awal tahun 2026.

Baca juga: Berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco dinyatakan lengkap

Lima tersangka dalam kasus ini, selain Brigadir Rizka yang merupakan istri almarhum, juga adalah orang terdekatnya, yakni Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco yang juga masih kerabat dekat dari Brigadir Rizka.

Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini dan adik sambung dari Brigadir Rizka bernama Deni.

Peran empat tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus ini terungkap dari hasil rekonstruksi perkara. Alat bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut menjadi dasar kepolisian menetapkan empat tersangka tambahan.

Atas penanganan kasus yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat ini, Brigadir Rizka yang berstatus tersangka pertama sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB. Sedangkan, empat tersangka lain menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat.


Baca juga: Satu tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka masuk daftar buron
Baca juga: Polda NTB klarifikasi terkait peran Kompol W di pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Begini peran enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.