Berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco dinyatakan lengkap

id brigadir esco, brigadir rizka, penelitian jaksa, p-21, berkas pembunuhan polisi, kasus pembunuhan

Berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco dinyatakan lengkap

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely lengkap atau dalam bahasa hukum dikenal dengan P-21.

"Iya, berkas tersangka R (Brigadir Rizka Sintiani) sudah P-21, termasuk empat tersangka lain," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyd di Mataram, Senin.

Tindak lanjut pernyataan jaksa peneliti tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya meminta penyidik kepolisian untuk menindaklanjuti tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Kapannya? Tunggu saja," ucapnya.

Baca juga: Begini peran enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan bahwa jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco lengkap.

"Jadi, berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Secepatnya," ujar dia.

Lima tersangka dalam kasus ini selain Brigadir Rizka yang merupakan istri almarhum adalah orang terdekatnya, yakni Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco yang juga masih kerabat dekat dari Brigadir Rizka.

Baca juga: Sebanyak 12 pelaku baru kasus perusakan rumah Brigadir Rizka diidentifikasi

Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini dan adik sambung dari Brigadir Rizka bernama Deni.

Peran empat tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus ini terungkap dari hasil rekonstruksi perkara. Alat bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut menjadi dasar kepolisian menetapkan empat tersangka tambahan.

Atas penanganan kasus yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat ini, Brigadir Rizka yang lebih dahulu berstatus tersangka lebih dahulu menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB. Sedangkan, empat tersangka lain menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat.

Baca juga: Polda NTB: Enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Baca juga: Polda NTB tetapkan tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.