Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, upacara pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro akan berlangsung di Mabes Polri.
"Kalau (upacara PTDH) mantan Kapolres Bima Kota (AKBP Didik)? Nanti di mabes, karena sudah ditangani Mabes, sambil menunggu administrasi surat keputusan PTDH-nya," kata Kombes Kholid di Mataram, Kamis.
Untuk mantan anak buahnya yang lebih dahulu berstatus tersangka dan mendapat sanksi PTDH sesuai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, ia menyebut upacaranya akan berlangsung di Mapolda NTB, Kota Mataram.
"Kemungkinan di sini (Mapolda NTB)," ujarnya.
Baca juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi tersangka kasus narkoba di NTB
Sanksi PTDH terhadap AKP Malaungi muncul dari keputusan sidang KKEP yang berlangsung pada 9 Februari 2026 di Mapolda NTB, Kota Mataram.
Majelis Etik Polri pada Polda NTB menjatuhkan sanksi paling berat dalam pelanggaran etik dan disiplin Polri tersebut, karena keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Berangkat dari pemeriksaan AKP Malaungi, peran AKBP Didik terungkap hingga Mabes Polri turut menerapkan sanksi PTDH sesuai sidang KKEP yang berlangsung pada 19 Februari 2026 di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Kapolres Bima Kota nonaktif disidang etik usai jadi tersangka narkoba
Majelis Etil Polri dalam putusan menyatakan telah menemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.
Sanksi PTDH juga diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan AKBP Didik yang dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.
Baca juga: Bareskrim Polri tahan AKBP Didik Putra Kuncoro
Baca juga: Kejati NTB terima SPDP Koko Erwin dan AKBP Didik, suap Rp1 Miliar bergulir
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026