Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram (kg) sabu yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya perlu pendalaman karena belum ada bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.

"Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka," katanya.

Ia menerangkan bahwa informasi 17 kilogram tersebut beredar sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro terkait kasus Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam peredaran setengah kilogram hasil penangkapan Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Oleh karena itu, katanya, perlu waktu untuk melakukan pendalaman melalui proses pengumpulan alat bukti.

Baca juga: Polda NTB: TPPU narkotika mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim Polri

"Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti (setengah kilogram) itu," ucap Kombes Roman.

Informasi adanya dugaan aliran uang peredaran 17 kilogram sebelum penangkapan Malaungi dengan barang bukti titipan Koko Erwin sebanyak setengah kilogram ini, muncul pertama kali dari pernyataan jaksa peneliti pada Kejati NTB, Budi Muklish pada 28 April 2026.

Budi Muklish awalnya mengungkap sesuai dengan pernyataan Kombes Roman perihal adanya penelitian berkas perkara narkotika untuk Didik dan delapan orang lainnya, termasuk Koko Erwin.

Baca juga: Pengamat hukum soroti kasus asusila anak oleh oknum polisi di NTB

Meskipun tidak menjelaskan secara lengkap siapa saja nama-nama tersangka dari sembilan berkas perkara, jaksa peneliti menerangkan, berkas perkara narkotika dari jaringan peredaran Koko Erwin ini secara keseluruhan telah dikembalikan ke penyidik kepolisian.

Dalam pengembalian berkas, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk, salah satu materi yang paling krusial perihal penerapan pidana.

Sebelumnya, penyidik kepolisian disebut hanya mencantumkan pidana tentang kepemilikan narkotika.

"Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru, kalau itu 'kan hanya soal kepemilikan, menguasai, kalau seperti itu tidak bisa di TPPU-kan," kata jaksa peneliti.

Oleh karena itu dalam petunjuk tambahan, jaksa peneliti meminta penyidik mengembangkan kasus ini ke persoalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menambahkan pasal pidana terkait peredaran narkotika.

Menurut jaksa, persoalan TPPU sudah secara gamblang terungkap dalam rangkaian penyidikan kasus peredaran narkotika di Kota Bima yang berada di bawah penanganan Polda NTB dan Bareskrim Polri tersebut.

Jaksa peneliti menyebut ada setoran uang hasil peredaran yang secara terstruktur masuk ke kantong para tersangka, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.

"Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu, ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ucap jaksa peneliti.


 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026