Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita ganja kering sebanyak 526,42 gram dari hasil penindakan pada lima lokasi peredaran.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja intensif personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota pada awal pekan Maret 2026.

"Dari lima lokasi berbeda, kami amankan lima terduga pelaku, masing-masing berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS," katanya.

Lokasi pertama yang menjadi tempat penangkapan RE, yakni di Kelurahan Radom Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Polisi menangkap terduga pengedar tersebut bersama barang bukti ganja kering dalam paket siap edar dalam plastik bening ukuran jumbo.

Baca juga: Bareskrim Polri tahan AKBP Didik Putra Kuncoro

Pada lokasi penangkapan RE, polisi turut menyita satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario warna hitam tanpa plat kendaraan, telepon seluler, dan uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp1,72 juta.

Pengembangan berlanjut ke lokasi kedua di Kelurahan Panaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Polisi menangkap dua terduga pengedar berinisial FI dan MA.

Dugaan mereka sebagai pengedar dikuatkan dengan temuan barang bukti 25 paket siap edar dalam klip plastik bening dan sejumlah klip kosong.

Mereka juga diduga sebagai pengguna dari temuan barang bukti alat untuk mengonsumsi sabu, seperti bong isap, korek api, pipet, gunting, kaca bening. Polisi turut menyita telepon seluler kedua terduga pelaku.

Baca juga: Koko Erwin, pemasok uang & narkoba Eks Kapolres Bima Kota ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Selanjutnya, tim kepolisian bergerak ke lokasi ketiga di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan menangkap seorang terduga pelaku yang tidak disebutkan identitasnya.

Dari penangkapan terduga pelaku tanpa inisial tersebut, polisi menyita klip plastik bening diduga bekas paket ganja kering dan kertas pembuat rokok.

Aksi kemudian berkembang ke Kabupaten Dompu. Polisi menyasar sebuah rumah di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial DI dengan barang bukti telepon seluler, kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam dengan plat kendaraan nomor EA 6373 LC.

Baca juga: Mabes Polri ambil alih kasus narkoba Kapolres Bima Kota

Lokasi terakhir penangkapan berada di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Dari lokasi ini polisi menangkap AS dengan menyita barang bukti telepon seluler dan ganja kering yang terbungkus lakban. Ganja kering dengan berat kotornya 439,4 gram itu ditemukan dalam ember hitam.

Tindak lanjut penindakan, Hariyanto menyampaikan pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terduga pelaku beserta barang bukti di Mapolres Bima Kota.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba hasil penindakan di lima lokasi berbeda ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan pengembangan terus berlanjut untuk menelusuri hulu dari jaringan peredaran.

Atas adanya penindakan ini, Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sekitarnya demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota terima "uang keamanan" dari Koko Erwin



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026