Mataram (ANTARA) - Indonesia sebagai negara demokrasi yang secara konstitusional menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini dapat ditegaskan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Ini mengandung makna bahwa seluruh proses politik harus bersumber dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan publik. Namun dalam praktik demokrasi saat ini di Indonesia, muncul gejala yang menunjukkan adanya jarak antara nilai konstitusional dengan realitas politik. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi dalam realitanya rakyat semakin melemah. Di sinilah krisis representasi mulai muncul sebagai sebuah ancaman.

Dalam buku How Democracies Die, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa demokrasi modern cenderung tidak runtuh melalui kediktatoran mencolok, kudeta militer, atau faham fasisme dan komunisme. Justru demokrasi modern dapat dibajak secara legal melalui proses penggerusan bertahap oleh aktor-aktor yang terpilih secara sah.

Dalam arti disetujui lembaga legislatif atau diterima lembaga yudikatif yang tentunya disamarkan dalam bentuk sebuah upaya untuk memperbaiki demokrasi, yang sebetulnya secara tidak langsung hal ini bertujuan untuk kepentingan elit. Demokrasi melemah ketika elit politik memanfaatkan aturan formal untuk memperluas kontrol kekuasaan, dan mengabaikan norma demokrasi sehingga menggerus kepentingan rakyat.

Indonesia memperlihatkan gejala serupa. Secara prosedural, pemilu tetap berjalan sesuai Pasal 22E UUD 1945. DPR dan Presiden dipilih secara demokratis. Namun persoalannya terletak pada bagaimana wakil rakyat menjalankan mandatnya. Dalam hal ini kita diperlihatkan oleh realita dengan adanya ketegangan antara aspirasi publik dan keputusan elit yaitu tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2019.

Revisi tersebut mendapat penolakan luas dari masyarakat sipil dan akademisi karena dinilai melemahkan independensi KPK, dalam prosesnya pun hanya membutuhkan waktu 12 hari, lalu minimnya transparansi menjadi persoalan serius. Draf revisi tidak disosialisasikan secara luas kepada publik sebelum disahkan. Akses masyarakat terhadap informasi terkait perubahan juga sangat terbatas.

Hal ini jelas bertentangan dengan asas keterbukaan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011, yang mengharuskan pembentuk undang-undang memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui dan mengawasi proses legislasi. Dalam Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun dalam kasus revisi UU KPK, partisipasi publik cenderung bersifat formalitas dan tidak substantif.

Berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi anti-korupsi, justru menyatakan penolakan setelah mengetahui substansi perubahan yang dianggap melemahkan independensi KPK. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi publik tidak diakomodasi secara serius dalam proses legislasi. Hal ini menimbulkan demonstrasi terjadi di berbagai kota, akan tetapi proses legislasi tetap berjalan dan disahkan.

Jika menggunakan kacamata Levitsky, situasi seperti ini bukanlah tanda runtuhnya demokrasi secara langsung, melainkan gejala penggerusan dari dalam. Demokrasi tetap ada secara formal, tetapi norma dasar yang dimana kekuasaan harus tunduk pada aspirasi rakyat perlahan mengalami penggerusan. Dengan demikian, krisis representasi demokrasi di Indonesia bukanlah soal absennya pemilu atau pembubaran institusi, melainkan soal orientasi kekuasaan. Ketika keputusan strategis diambil tanpa respons memadai terhadap aspirasi publik, maka kedaulatan rakyat secara substantif mengalami penyusutan.

Gejala-gejala krisis representasi demokrasi juga ditunjukan dengan adanya pernyataan seorang anggota DPR RI sekaligus pimpinan komisi di parlemen yang menyebutkan bahwasannya keputusan politik, termasuk dalam proses legislasi, harus terlebih dahulu mendapatkan “izin” dari pimpinan partai. Pernyataan tersebut sebetulnya sah dalam kerangka disiplin partai. Akan tetapi, ini kemudian menimbulkan pertanyaan kepada siapa sesungguhnya wakil rakyat mengabdi?

Hal ini menimbulkan keresahan bagi publik yang dinilai berpotensi adanya penempatan posisi rakyat lebih rendah dari kepentingan internal partai, praktik tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat oligarki politik, di mana kekuasaan tertuju hanya ke beberapa elite partai.

Dalam situasi demikian, produk legislasi tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat, tetapi lebih merupakan hasil kompromi kepentingan politik tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya asas keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.

Selain daripada itu, ada juga beberapa kasus yang menunjukan adanya krisis terhadap representasi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir contohnya ialah RUU TNI (Revisi Undang-Undang TNI). Dalam hal ini dinamika pembahasan RUU TNI terindikasi kuat bahwa prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 belum dijalankan secara optimal. Dari beberapa aspek, ada aspek yang menonjol yaitu ialah pelanggaran asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 UU 12 Tahun 2011.

Proses pembahasan RUU TNI dinilai kurang mencerminkan prinsip keterbukaan melalui musyawarah yang rasional. Isu-isu strategis seperti perluasan peran militer di ranah sipil memerlukan diskursus publik yang luas dan mendalam. Namun, keterbatasan akses informasi dan minimnya pelibatan masyarakat menyebabkan pembahasan cenderung berlangsung secara elitis.

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan prinsip demokrasi sipil, hal ini menyebabkan  masyarakat tidak memiliki kesempatan mendapatkan informasi yang memadai untuk mengetahui arah perubahan yang sedang dirumuskan. Padahal, keterbukaan merupakan hal penting dalam negara demokrasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Permasalahan lain terletak pada perencanaan legislasi.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), setiap rancangan undang-undang seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan hukum yang jelas serta didukung oleh naskah akademik yang menyeluruh dan terperinci. Namun, dalam konteks RUU TNI, kajian akademik yang mendasari perubahan belum sepenuhnya dipublikasikan secara terbuka, sehingga sulit diuji secara ilmiah oleh publik. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kejelasan tujuan dan dayaguna yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011.

Berdasarkan kajian ini, perlu adanya penguatan prinsip keterbukaan dalam proses legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rancangan undang-undang harus dapat diakses oleh publik dan didiskusikan. Partisipasi publik juga harus dioptimalkan agar memiliki pengaruh substantif pada proses legislatif dan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan formal.

Selain itu, perlu untuk mereformasi sistem partai internal untuk menghindari dominasinya atas proses legislatif dan untuk memastikan independensi para wakil rakyat. Etika dan integritas para wakil rakyat juga harus ditingkatkan untuk memprioritaskan kepentingan publik. Selain itu, pengawasan masyarakat sipil dan media harus ditingkatkan.

Peran Mahkamah Konstitusional juga harus didorong untuk menanggapi pelanggaran prosedur. Perencanaan legislatif harus didasarkan pada persyaratan hukum dan disertai dengan makalah akademis terbuka untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya bersifat prosedural tetapi juga substantif.

Dari sini kita melihat bahwa demokrasi tidak mati dalam satu malam, namun perlahan memudar ketika penyimpangan terhadap prinsip dasar dibiarkan menjadi kebiasaan. Tantangan Indonesia hari ini bukan mempertahankan prosedur demokrasi semata, melainkan memastikan bahwa setiap mandat politik benar-benar berakar pada kehendak rakyat sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Jika tidak, demokrasi hanya akan menjadi mekanisme formal, sementara substansi kedaulatan rakyat perlahan digantikan oleh dominasi elit.

 

*) Penulis adalah Kader HMI Komisariat Hukum Universitas Mataram





COPYRIGHT © ANTARA 2026