Depok (ANTARA) - Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., menyatakan kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka.
"Saya pribadi, melihat sistem pemilu proporsional terbuka masih penting saat ini. Hal ini untuk mendorong reformasi partai politik karena kekuatan elite partai dominan sangat kuat dan mampu meminggirkan kandidat caleg yang memiliki potensi," kata Dr. Sri Budi Eko Wardani di Kampus UI Depok, Senin. Jadi lanjut dia dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, dari sisi kemampuan pemilih dalam menentukan pilihannya, maka kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka.
Menurut Dr. Wardani, sistem proporsional terbuka memungkinkan orang dapat memilih daftar nama calon legislatif. Kelebihan dari sistem ini, memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan caleg yang dipilih. "Dalam sistem ini juga aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup ditentukan oleh aspirasi elite partai," ujar Dr. Wardani.
Dr. Wardani menambahkan, selalu ada perdebatan dalam setiap isu revisi Undang-Undang Pemilu, seperti pada 2017 ada kelompok yang pro dengan sistem proporsional tertutup, namun ada juga yang pro dengan sistem proporsional terbuka.
"Tapi menurut saya, keputusan ini tidak bisa diputuskan di tengah jalan. Tunggu saja sampai pemilu 2029 dengan revisi UU Pemilu, karena saat ini situasinya daftar caleg sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka akan merugikan caleg itu sendiri terutama caleg perempuan yang jumlahnya tidak sebanyak caleg laki-laki," kata Dr. Wardani.
Selama masa tersebut, partai tidak terbuka dan tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan calegnya. Untuk itu, sistem pemilu proposional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu, seperti yang sudah terjadi pada zaman Orde Baru.
Baca juga: PAN semakin yakin usung Erick Thohir
Baca juga: Peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh
Pada masa Orde Baru, sistem pemilu mengunakan proporsional tertutup, sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih. Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara teknis dalam penerapan sistem proporsional tertutup, orang hanya dapat memilih tanda gambar partai. Sistem ini berlaku sejak masa Orde Baru dari 1971 sampai dengan 1997. Saat itu, jumlah partai dibatasi hanya tiga.
Pada sistem ini, daftar caleg tidak ditampilkan dalam surat suara, hanya diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, mereka yang terpilih adalah berdasarkan nomor urut, dan nomor urut tersebut ditentukan oleh mekanisme di internal partai.
Berita Terkait
Putusan MK soal ambang batas pencalonan ubah politik di daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 16:11
BRIN sebut investasi budaya berbasis pelestarian lingkungan
Rabu, 30 Oktober 2024 6:04
Presiden Jokowi anugerahi tanda kehormatan tujuh satuan kerja di lingkup Polri
Senin, 14 Oktober 2024 12:39
Polisi tangkap pemilik penitipan anak yang aniaya balita
Kamis, 1 Agustus 2024 7:08
Perbaikan emisi truk efisien untuk tangani polusi Jabodetabek
Kamis, 20 Juni 2024 17:17
Polisi bongkar kasus narkoba jenis ganja
Senin, 10 Juni 2024 19:05
Polda Metro Jaya bongkat kasus narkoba jenis ganja 73 kilogram di Depok
Senin, 10 Juni 2024 18:03
Mengurai benang kusut kecelakaan bus di Jabar
Sabtu, 18 Mei 2024 8:36