Lombok Timur (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM Juaini Taofik meminta agar berbagai persoalan yang memicu reaksi dan aksi masyarakat desa, termasuk unjuk rasa terhadap kepala desa, diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat di tingkat desa.
“Alangkah baiknya permasalahan di desa diselesaikan di tingkat desa dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” ujar Juaini kepada wartawan di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan, dinamika berupa reaksi dan aksi masyarakat merupakan hal yang wajar dalam era demokrasi. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa dan masyarakat mampu menghadapi serta menyelesaikan persoalan tersebut secara bijak.
Menurut Juaini, desa memiliki otonomi dan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan internalnya sendiri. Pemerintah daerah berkewajiban membantu, namun tidak selalu harus turun langsung menyelesaikan masalah yang muncul di desa.
“Pemerintah daerah mendorong agar setiap persoalan diselesaikan di tingkat desa. Desa memiliki pemerintahan, BPD, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya yang harus bersinergi mencari solusi,” katanya.
Baca juga: Ratusan warga Madayin Lombok Timur segel kantor desa
Ia menegaskan bahwa kewenangan desa dalam menyelesaikan persoalan dijamin oleh undang-undang. Karena itu, pemerintah kabupaten tidak mungkin mengawasi persoalan desa selama 1x24 jam.
“Yang paling memahami permasalahan desa adalah masyarakat desa itu sendiri. Yang bisa menjaga desa ya masyarakat desa,” ujarnya.
Juaini juga mengimbau para kepala desa dan aparat desa agar bersikap humanis ketika menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Kalau ada masyarakat datang menyampaikan aspirasi, mari diterima dengan baik. Jangan saling mengotot,” katanya.
Menurutnya, kemajuan desa sangat ditentukan oleh keharmonisan antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat. Sementara itu, jika terdapat dugaan penyelewengan atau pelanggaran hukum, ia meminta agar hal tersebut diserahkan kepada pihak berwenang.
“Terkait dugaan penyelewengan, serahkan kepada inspektorat atau aparat penegak hukum. Yang terpenting, sikap humanis harus dikedepankan,” katanya.
Baca juga: Komdigi luncurkan Desa Pintar di Lombok Timur
Baca juga: Petaka tanah adat, Kantor Desa Bilok Petung Lombok Timur disegel
Baca juga: Warga Aik Dewa Lotim demo tolak lapangan desa dijadikan Kopdes Merah Putih
Baca juga: Pemkab Lombok Timur berikan pinjaman lahan dukung pembentukan KMP
Pewarta : Akhyar Rosidi/Dimyati
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026