Mataram (ANTARA) - Kuasa hukum Ais Setiawati, Erwin Jayadi, menegaskan kliennya tidak terlibat maupun berperan sebagai bendahara bandar narkoba jenis sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

“Klien kami hanya korban manipulasi keadaan dari kasus Koko Erwin,” kata Erwin Jayadi di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan Ais Setiawati memang pernah memiliki hubungan pribadi dengan Koko Erwin karena keduanya merupakan mantan pasangan suami istri dan telah dikaruniai seorang anak.

“Itu sekitar 15 tahun lalu. Hubungan klien kami hanya sebatas personal dan sama sekali tidak ada kaitan dengan jaringan narkoba,” ujarnya.

Menurut dia, meskipun telah lama bercerai, Ais masih berkomunikasi dengan Koko Erwin terkait tanggung jawab kebutuhan anak mereka yang kini telah berusia belasan tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Malaungi: Koko Erwin dan Boy berbeda jaringan narkoba

Hubungan tersebut, kata Erwin, diduga dimanfaatkan Koko Erwin dengan menyebut Ais sebagai bendahara setelah polisi menemukan empat rekening bank atas nama kliennya.

Ia mengatakan Ais hanya menguasai satu rekening yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari anaknya.

“Tiga rekening lainnya beserta kartu ATM dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak mengetahui lalu lintas uang di dalamnya,” katanya.

Terkait temuan aliran dana senilai Rp729 juta dalam delapan bulan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba, Erwin mengakui kliennya mengetahui adanya transaksi tersebut.

Baca juga: Kejati NTB menelusuri aset kasus gratifikasi dan TPPU lahan MXGP

Namun, menurut dia, Ais tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekening tersebut.

“Klien kami hanya diminta membantu transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp120 juta yang diberikan Koko Erwin untuk membangun rumah bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan tuduhan bahwa Ais berperan sebagai bendahara jaringan narkoba tidak benar.

“Kami menegaskan Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini, termasuk jika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Baca juga: Kejati terungkap periksa notaris di kasus TPPU eks Kepala BPN Sumbawa

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat maupun aparat penegak hukum melihat posisi Ais secara objektif sebagai korban, bukan pelaku aktif dalam sindikat narkoba maupun pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, Ais Setiawati turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Koko Erwin.

Polisi mengungkap keterlibatan Ais dari hasil pengembangan kasus yang juga menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba Koko Erwin.

Saat ini Mabes Polri masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis sabu yang dijalankan Koko Erwin.

 

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026