Mataram (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi menyebut Koko Erwin alias Erwin Iskandar berbeda jaringan peredaran dengan Boy alias Abdul Hamid.

"Beda jaringan mereka. Jadi, Boy ini sebelum adanya Erwin, Boy ini terlebih dahulu komunikasi dan transaksi," kata Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Jumat.

Dalam berita acara pemeriksaan, Boy disebut Malaungi menyerahkan uang yang bermuara di mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro secara bertahap dengan total Rp1,8 miliar.

"Jadi, yang dari Boy Rp1,8 miliar, bukan Rp1,6 miliar. Kalau ditambah dengan Koko Erwin jadi Rp2,8 miliar, itu semua mengarah ke Didik," ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa Boy yang tertangkap di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3), merupakan DPO dari Polda NTB.

"Artinya kasus narkotikanya Boy ini ditangani Polda NTB, bukan di Mabes Polri," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim terbitkan sprindik TPPU untuk bandar narkoba Koko Erwin

Perihal TPPU untuk Boy, Asmuni mengaku belum ada melihat dalam rangkaian pemeriksaan, baik yang berlangsung di Polda NTB maupun pemeriksaan terakhir di Mabes Polri.

"Kemarin yang klien kami diperiksa di Jakarta itu untuk TPPU-nya Koko Erwin saja, belum ada soal Boy atau yang lain. Ya mungkin saja nanti setelah tertangkapnya Boy di Pontianak kemarin, akan ada perkembangan lagi," kata Asmuni.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa Boy alias Abdul Hamid merupakan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin.

Baca juga: Pengakuan bandar narkoba Boy: Rp1,6 Miliar mengalir ke AKP Malaungi

Boy tercatat sebagai terduga bandar narkotika yang menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

"Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei–September 2025 kepada AKP Malaungi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis.

Brigjen Eko turut menyampaikan bahwa Boy memberikan uang tersebut untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB.

Ia juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar itu diserahkan ke Malaungi dalam lima kali setoran.

Baca juga: Pelarian berakhir! DPO bandar narkoba jaringan Koko Erwin ditangkap di Pontianak

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota ajukan justice collaborator di kasus narkotika

Baca juga: Gagal kabur ke Malaysia, Koko Erwin tiba di Bareskrim dengan tangan terikat

Baca juga: Begini kronologi penangkapan bandar narkoba Koko Erwin di Tanjung Balai



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026