Mataram (ANTARA) - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap pengedar 17 poket narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Pelaku inisial AR (30) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan AR yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sape, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasar informasi masyarakat.
"Saat digeledah badan dan seisi TKP yakni rumah terduga AR dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, mendapati sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 17 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,11 gram, bong atau alat isap, dua handphone dan satu kotak plastik.
"Kini teduga dalam pemeriksaan intensif, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.