Mataram (ANTARA) - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap pengedar 17 poket narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Pelaku inisial AR (30) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan AR yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sape, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasar informasi masyarakat.
"Saat digeledah badan dan seisi TKP yakni rumah terduga AR dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, mendapati sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 17 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,11 gram, bong atau alat isap, dua handphone dan satu kotak plastik.
"Kini teduga dalam pemeriksaan intensif, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Polres Bima Kota menyita puluhan poket sabu-sabu dari pengedar
Kamis, 5 Januari 2023 20:22
Polres Bima tangkap empat pengedar sabu
Senin, 26 September 2022 16:41
Menunggu pembeli, terduga pengedar narkoba di Sumbawa diringkus
Kamis, 15 September 2022 16:20
Diduga edarkan sabu, oknum honorer diringkus polisi di Bima
Senin, 21 Juni 2021 22:07
Polres Bima amankan tiga pengedar sabu
Rabu, 3 Maret 2021 13:06
Dua emak-emak jadi pengedar sabu ditangkap polisi
Minggu, 5 Juli 2020 3:03
Tukang ojek dan 3 pelajar pengedar sabu dan ganja di Bima diringkus polisi
Sabtu, 18 April 2020 0:56
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23