"Airsoft gun kami temukan di lemari dalam kamar AI (pemilik rumah),"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan sepucuk airsoft gun dari seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AI yang tertangkap di rumahnya wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Airsoft gun kami temukan di lemari dalam kamar AI (pemilik rumah)," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin.
Dari hasil interogasi, AI sebagai pelaku yang menguasai airsoft gun tersebut tidak mengakui atas kepemilikan senjata tersebut.
"Sementara dari pengakuan dia, airsoft gun ini bukan milik dia, cuma karena kita dapat di lemarinya, kita bawa dulu untuk kita dalami," ucap dia.
Ia memastikan bahwa dalam penyidikan kasus narkoba jenis sabu ini pihaknya masih terus mengembangkan temuan airsoft gun tersebut melalui koordinasi dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Nanti kita koordinasi dengan Perbakin, terkait jenis airsoft gun yang kita amankan, apakah perlu ada izin atau tidak. Baru bisa kita lihat arah pidananya," ujar dia.
Lebih lanjut, Bagus Suputra menyampaikan bahwa AI dalam kasus narkoba terungkap mengedarkan sabu ke sejumlah kafe di kawasan wisata Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
"Dia dapat barang di Lombok Tengah, ini masih kita dalami," katanya.
Perihal dua orang lainnya yang turut ditangkap dalam penggerebekan pada Senin dinihari (6/4), berinisial KA dan seorang perempuan berinisial HA, Bagus Suputra meyakinkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman peran keterlibatan.
"Yang cewek itu pacarnya dan yang satu lagi peluncurnya," kata Bagus Suputra.
Dari proses penyidikan ini, ia menerangkan bahwa penyidik masih melakukan menelusuri alat bukti untuk menentukan penerapan pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menangkap AI bersama dua rekannya dengan barang bukti sabu dalam kemasan klip plastik bening siap edar sebanyak tujuh bungkus dengan berat kotor mencapai 2 gram.
Selain airsoft gun dan sabu, polisi juga menemukan alat isap dan uang tunai sejumlah Rp1,05 juta yang diduga hasil transaksi penjualan serta mengamankan telepon seluler para pelaku.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026