"Kolaborasi itu menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Bank NTB Syariah dalam pengembangan ekosistem wakaf uang di Indonesia,"
Mataram (ANTARA) - Bank NTB Syariah menerapkan wakaf uang berbasis digital melalui QRIS agar transaksi menjadi lebih praktis, cepat, dan aman sebagai upaya memperluas akses dan partisipasi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah Adhi Susantio mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dalam upaya pemanfaatan layanan pembayaran wakaf digital menggunakan QRIS.
"Kolaborasi itu menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Bank NTB Syariah dalam pengembangan ekosistem wakaf uang di Indonesia," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, NTB, Senin.
Adhi menyampaikan pemanfaatan teknologi digital seperti QRIS memungkinkan masyarakat menyalurkan wakaf secara lebih praktis, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, integrasi berbagai platform digital diharapkan mampu meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang sebagai instrumen sosial ekonomi jangka panjang.
"Wakaf uang berpotensi menjadi salah satu pilar dalam mendorong kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi umat," kata Adhi.
Lebih lanjut ia menyampaikan kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencakup penyediaan QRIS untuk mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf yang telah didistribusikan ke seluruh perwakilan BWI, serta pengembangan program wakaf uang di berbagai sektor.
Program tersebut menyasar aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama melalui aplikasi Satu Wakaf, serta penguatan wakaf uang di lembaga pendidikan keagamaan melalui penyediaan akun virtual bagi ratusan ribu lembaga pendidikan di Indonesia.
Perusahaan perbankan daerah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut menegaskan komitmen untuk terus berinovasi dalam penguatan ekonomi syariah nasional, sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan di Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : Sugiharto Purnama/Awaludin
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026