Polres Sumbawa sita "airsoft gun" dari dua mahasiswa terlibat perampokan

id airsoft gun, aksi perampokan mahasiswa, mahasiswa terlibat aksi perampokan

Polres Sumbawa sita "airsoft gun" dari dua mahasiswa terlibat perampokan

Tim Satreskrim Polres Sumbawa menunjukkan barang bukti dan empat pelaku berstatus pelajar dan mahasiswa yang terlibat aksi perampokan di Sumbawa, NTB, Senin (18/12/2023). (ANTARA/HO-Polres Sumbawa)

Jadi, dari pengakuan kedua pelaku, 'airsoft gun' ini digunakan untuk mengancam korban dalam aksi perampokan pada Jumat (15/12) siang
Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menyita satu pucuk senjata "airsoft gun" dari penangkapan dua mahasiswa inisial RA (23) dan DA (25) yang diduga terlibat aksi perampokan.

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menyita 'airsoft gun' tersebut dari giat penangkapan kedua pelaku di rumahnya yang berada di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu.

"Jadi, dari pengakuan kedua pelaku, 'airsoft gun' ini digunakan untuk mengancam korban dalam aksi perampokan pada Jumat (15/12) siang. Dari mana dia dapat ini barang ('airsoft gun')? Masih terus kami dalami dari kedua pelaku," kata Regi.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat tangani kasus penyelundupan enam ton pupuk subsidi

Selain 'airsoft gun', polisi dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (17/12), turut menyita sebilah pedang dan uang tunai hasil perampokan. Uang tersebut ditemukan di bawah jok kendaraan milik RA yang tersimpan di rumah rekannya berinisial OP.

Regi menjelaskan bahwa giat penangkapan kedua mahasiswa yang merupakan kakak beradik tersebut merupakan hasil pengembangan pengakuan pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial APM (17) asal Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu.

"Dari pengakuan APM, terungkap kalau aksi perampokan itu dilakukan bersama tiga rekannya. Selain RA dan DA, ada lagi SRW yang statusnya juga mahasiswa," ujarnya.

Terhadap SRW yang juga berasal dari Desa Leseng, sudah dilakukan penangkapan. Kini ke empat pelaku dengan salah seorang di antaranya masih berstatus anak telah diamankan di Polres Sumbawa.

"Jadi, empat pelaku dan barang bukti uang dan dua unit kendaraan serta pakaian yang digunakan saat beraksi sudah kami amankan di kantor," ucap dia.

Dia mengatakan penanganan dari penangkapan empat pelaku ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan keempat pelaku yang melakukan aksi perampokan di sebuah kantor swasta yang berada di Desa Leseng.

Pada Jumat (15/12) siang, ke empat pelaku masuk kedalam kantor tersebut mengambil uang dalam brankas.

Komplotan pemuda tersebut berhasil membawa uang senilai Rp26,6 juta setelah menodongkan pedang dan 'airsoft gun' ke arah korban yang merupakan karyawan di kantor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, turut terungkap tiga dari empat pelaku pernah melancarkan aksi serupa dan berhasil meraup untung Rp30 juta.

"Hanya saja untuk TKP (tempat kejadian perkara) Rp30 juta itu masih kami cocokkan dengan laporan polisi yang pernah masuk di tingkat polsek. Ini jadi bahan pengembangan kami," kata Regi.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat terima hasil "riksus" korupsi rumah tahan gempa
Baca juga: Polres Sumbawa menetapkan enam tersangka kasus pembangunan puskesmas