Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ropang tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Humas Polres Sumbawa Ipda Dwi Nuryanto melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan adanya penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, benar. Sudah ada tersangka, enam orang," ucap Dwi.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.
Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI senilai Rp6,4 miliar.
Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada tersangka ZA. Pada proses pembangunan terungkap adanya dugaan keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 53 persen dari pencairan 65 persen anggaran.
Berita Terkait
Jaksa berikan petunjuk kelengkapan berkas kasus korupsi Puskesmas Ropang
Selasa, 12 September 2023 16:11
Gandeng Puskesmas, Polsek Sumbawa gelar pelatihan tracer sukseskan Kampung Sehat
Sabtu, 10 April 2021 20:47
Terpapar dari klaster Magetan, kepala puskesmas dan anak 2 tahun di Sumbawa Barat positif Covid-19
Selasa, 2 Juni 2020 11:08
PEMKAB SUMBAWA BARAT OPTIMALKAN PEMANFAATAN PUSKESMAS
Senin, 6 Juni 2011 13:38
SUMBAWA BARAT OPTIMALISASI PERAN PUSKESMAS
Senin, 6 Juni 2011 8:55
Bacagub Iqbal bertemu mantan Wagub NTB jelang Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 11:27
Atasi stunting, Wabup minta OPD di Sumbawa Barat cegah perkawinan anak
Kamis, 19 September 2024 12:34
PLN NTB manfaatkan briket biomassa limbah jagung di Sumbawa
Rabu, 18 September 2024 8:29