Polres Sumbawa menetapkan enam tersangka kasus pembangunan puskesmas
Dengan adanya deviasi tersebut, badan pemeriksa keuangan (BPK) memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat hingga adanya pemulihan senilai Rp50 juta dari temuan kerugian negara sebesar Rp947 juta.
Pihak kepolisian pun kemudian menarik persoalan ini ke proses hukum. Penanganan dimulai pada tahun 2021.