Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (28) dan SA (25) di Kecamatan Sekotong.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi akhir April lalu.
“Kedua pelaku berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Sekotong. Mereka ditangkap setelah kami mengembangkan informasi dari penadah kendaraan hasil curian,” ujar AKP Lalu Eka.
Kasus curanmor ini bermula pada Senin (28/4/2025) di pinggir jalan raya Celuk Gedang, Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung. Korban, HR (55), seorang wiraswasta asal Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Gerung, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna silver saat menebang kayu bersama anaknya.
“Motor korban diparkir di samping Pura dengan kondisi stang terkunci. Setelah kembali sekitar pukul 11.30 WITA, korban mendapati motornya sudah hilang,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Selain sepeda motor, ponsel Realme 9A milik korban yang disimpan di motor juga raib. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Lombok Barat.
Tim Puma yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di tangan seseorang berinisial M di Desa Buwun Mas, Sekotong. Setelah dilakukan pengecekan fisik dan nomor rangka, motor tersebut dipastikan milik HR.
Saat diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor dari AR seharga Rp3 juta. Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak cepat menangkap AR di rumahnya. Dalam pemeriksaan, AR mengakui melakukan pencurian bersama SA.
“Setelah mendapat pengakuan AR, kami langsung menuju rumah SA dan berhasil mengamankannya. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ponsel korban dijual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp500 ribu,” terang AKP Lalu Eka.
Baca juga: Kepergok curi motor di Lombok Timur, residivis curanmor asal KSB diamuk massa
Kedua pelaku kini diamankan di markas Polres Lombok Barat bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2022, STNK atas nama HR, dan ponsel korban.
Polres Lombok Barat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas curanmor dan menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Miris! remaja 17 tahun asal Lombok Barat sudah curi empat motor
Baca juga: Maling motor asal Suralaga ditembak polisi di Sumbawa Barat