BPSPL: Tidak ada kami terbitkan KKPRL untuk reklamasi laut Gili Gede

id reklamasi laut, bpspl denpasar,kkprl, gili gede, kejati ntb

BPSPL: Tidak ada kami terbitkan KKPRL untuk reklamasi laut Gili Gede

Nelayan menyandarkan perahunya di pesisir pantai dekat dengan salah satu lokasi reklamasi di Gili Gede yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pejabat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menyatakan pihaknya tidak ada menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan reklamasi laut di kawasan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Enggak ada (penerbitan KKPRL). Tidak ada di data kami, saya sudah buka," kata Dikor Jupantara, Pejabat BPSPL Denpasar yang dikonfirmasi perihal penerbitan KKPRL untuk kegiatan reklamasi laut di Gili Gede melalui sambungan telepon, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mengantongi dokumen KKPRL.

"Untuk reklamasi, dermaga, semua aktivitas. Setiap orang, baik perorangan, masyarakat, pemerintah, badan usaha, wajib (kantongi KKPRL)," ucapnya.

Baca juga: Pengawasan reklamasi laut di Gili Gede Lombok di bawah kendali PSDKP

Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Ada juga dasar regulasinya itu PP Nomor 28 Tahun 2025 yang baru, pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021," ujarnya.

Sesuai regulasi tersebut, pihak yang menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar.

"Jadi, untuk di wilayah Sekotong itu, ada beberapa yang kami terbitkan KKPRL. Ada yang di atasnya Thamarind, seperti Marina Del Ray, yang ada dermaganya, ada itu KKPRL-nya. Ada juga di seberangnya (Gili Gede)," ucap Dikor.

Baca juga: Reklamasi Gili Gede disorot, NCW tempuh jalur hukum ke Kejati NTB

Dia mengibaratkan KKPRL ini seperti kartu tanda penduduk (KTP). Apabila belum memiliki KKPRL, pihak tersebut belum bisa merealisasikan rencana pemanfaatan ruang laut.

"Output-nya (penerbitan KKPRL) nanti ada dalam bentuk persetujuan pengelolaan, sertifikat. Di situ ada gambar Garuda-nya, ada areanya, ada koordinatnya, ada hak dan kewajiban, ada petanya," kata Dikor.

Untuk bisa menerbitkan KKPRL, lanjut dia, pihak pemohon harus mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah daerah yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

"Jadi, KKPRL ini tidak serta merta dikeluarkan begitu saja. Harus ada berdasarkan RTRW. Kalau enggak sesuai, enggak bisa (terbitkan KKPRL)," ujarnya.

Baca juga: Dugaan pemerasan, Wakil Ketua DPRD Lobar dilaporkan investor asing ke Kejati NTB

Persoalan reklamasi laut di kawasan Gili Gede ini muncul usai Kejati NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin (28/7).

Dalam laporan yang disampaikan kelompok masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) turut menyertakan adanya pembangunan dermaga secara masif di kawasan pesisir Desa Sekotong Barat.

Kelompok masyarakat tersebut menduga aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga secara masif itu dilakukan oleh oknum pejabat daerah.

Juru Bicara Kejati NTB Supardin sebelumnya telah membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.

"Sekarang laporannya masih di bagian persuratan. Nantinya kemana laporan diteruskan, apakah ke bidang intelijen atau pidsus (pidana khusus), itu menunggu petunjuk dari Kajati NTB," katanya.

Baca juga: Dukcapil Lombok Barat memberikan pelayanan di pulau Gili Gede

Baca juga: Gili Gede Lombok ramai wisatawan pada libur Lebaran

Baca juga: Lombok Barat menggelar Festival Gili Gede sambut MotoGP Mandalika

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.