Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat merampungkan serangkaian agenda pemeriksaan para saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Senteluk.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi dihubungi per-telepon, Rabu, mengatakan penyidik kini sedang menunggu hasil audit yang akan menjadi bukti terakhir dalam menentukan peran tersangka tambahan.
"Jadi, untuk tersangka tambahan Insya Allah ada lagi. Cuma kami masih nunggu hasil perhitungan," katanya.
Dugaan peran tersangka tambahan ini diperkuat dari pendalaman keterangan saksi dan ahli. Muncul dugaan penyelewengan dalam realisasi proyek hingga mengakibatkan terjadinya maladministrasi.
"Kemarin ada maladministrasi. Jadi, ini kami terus perdalam untuk melihat peran yang lain," ucapnya.
Baca juga: Jaksa minta ahli konstruksi analisis proyek pembangunan sekolah di Sumbawa Barat
Dalam kasus ini sudah ada penetapan tersangka pertama berinisial MI. Yang bersangkutan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Dalam berkas penetapan, MI dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari periksa puluhan saksi kasus Chromebook di Sumbawa Barat
Menurut perhitungan mandiri jaksa, dalam kasus korupsi dua sekolah ini terdapat kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Menurut jaksa, angka itu merupakan total loss dari pekerjaan yang menelan dana alokasi khusus tahun 2021 tersebut.
Proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi item rehabilitasi dan pembangunan gedung pada kedua sekolah tersebut.
Perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah CV berinisial CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar.
Baca juga: Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalanBaca juga: Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Baca juga: Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat
