Disbud jadi lokomotif pemajuan budaya di NTB

id dinas kebudayaan ntb,dinas kebudayaan,nusa tenggara barat,pemprov ntb

Disbud jadi lokomotif pemajuan budaya di NTB

Koordinator Tim Percepatan Pembangunan NTB Adhar Hakim memaparkan perkembangan pembentukan Dinas Kebudayaan NTB di Mataram, Nusa Tenggara, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembentukan Dinas Kebudayaan berfungsi sebagai lokomotif penggerak dalam melakukan pelestarian dan pemajuan budaya lokal.

Koordinator Tim Percepatan Pembangunan NTB Adhar Hakim mengatakan Dinas Kebudayaan NTB mulai beroperasi pada tahun 2026 mendatang.

"Dinas Kebudayaan menjadi mesin penggerak untuk mentransformasi ide-ide kebudayaan dalam setiap sisi kerja organisasi perangkat daerah, di satu sisi juga menampung aspirasi dengan pendekatan kebudayaan dari setiap lapis masyarakat," ujarnya saat ditemui di Mataram, Kamis.

Adhar menuturkan sebagai organisasi perangkat daerah baru, maka tugas tahun pertama Dinas Kebudayaan NTB adalah bersikap realistis dengan memprioritaskan konsolidasi kelembagaan.

Ide pembentukan Dinas Kebudayaan sudah tertuang ke dalam Kertas Kerja sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang telah disetujui agar tahun depan bisa langsung beroperasi.

"Tinggal nanti dicari siapa yang paling pas menempati posisi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan NTB," kata Adhar.

Baca juga: Dinas Kebudayaan NTB dibentuk guna kembangkan seni budaya

Lebih lanjut ia menyampaikan Dinas Kebudayaan NTB tidak boleh hanya melakukan agenda rutin organisasi perangat daerah berupa administrasi dan hal-hal teknis.

Pokok-pokok pikiran kebudayaan yang menampung pemikiran dari berbagai pihak sedang dirancang agar fokus terhadap upaya pelestarian dan pemajuan budaya Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Gaji guru non-ASN di Lombok Tengah naik Rp2 juta

Melalui Dinas Kebudayaan NTB, maka kebudayaan tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai subjek, namun harus ditempatkan pada posisi terhormat sebagai objek.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.