Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Irwam Suyadi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik berupa pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang masih berjalan.
"Penyidikan masih jalan, belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Irwan melalui pesan singkat secara daring di Mataram, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial MI belum rampung di tahap penyidikan, mengingat penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
"(Kerugian) belum, masih tunggu (hasil audit)," ujarnya.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Perihal auditor yang membantu penyidik dalam menghitung kerugian negara, Irwan tidak merespons pertanyaan tersebut.
Tersangka MI dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Dalam menetapkan MI sebagai tersangka, penyidik menguatkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 19 orang serta dokumen terkait.
Baca juga: Polisi usut dugaan penerimaan "fee" proyek bangunan SMA Dinas Dikbud NTB
Penyidik juga telah menyimpulkan terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI, yakni adanya temuan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik melakukan proses penyidikan dengan menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus Dinas Dikbud NTB tahun 2021.
Baca juga: Gubernur NTB angkat bicara kisruh DAK fisik SMA/SMK dan SLB
Berita Terkait
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Kamis, 8 Agustus 2024 15:33
Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39
Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda
Rabu, 10 Januari 2024 18:17
Kejari Sumbawa Barat menyita delapan bidang lahan milik tersangka perusda
Rabu, 8 November 2023 17:09
Kejari Sumbawa Barat memeriksa tersangka korupsi dana perusda
Selasa, 7 November 2023 20:14