Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan

id kejari sumbawa barat, penyidikan korupsi, sman 1 seteluk, sman 2 taliwang, proyek fisik, audit kerugian

Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Irwam Suyadi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fisik berupa pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang masih berjalan.

"Penyidikan masih jalan, belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Irwan melalui pesan singkat secara daring di Mataram, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial MI belum rampung di tahap penyidikan, mengingat penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

"(Kerugian) belum, masih tunggu (hasil audit)," ujarnya.

Baca juga: Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA

Perihal auditor yang membantu penyidik dalam menghitung kerugian negara, Irwan tidak merespons pertanyaan tersebut.

Tersangka MI dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Dalam menetapkan MI sebagai tersangka, penyidik menguatkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 19 orang serta dokumen terkait.

Baca juga: Polisi usut dugaan penerimaan "fee" proyek bangunan SMA Dinas Dikbud NTB

Penyidik juga telah menyimpulkan terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI, yakni adanya temuan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik melakukan proses penyidikan dengan menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus Dinas Dikbud NTB tahun 2021.

Baca juga: Gubernur NTB angkat bicara kisruh DAK fisik SMA/SMK dan SLB