Gus Yahya katakan pemberhentiannya dari Ketua Umum PBNU inkonstitusional

id Gus Yahya,PBNU,Ketua Umum PBNU,Yahya Cholil Staquf

Gus Yahya katakan pemberhentiannya dari Ketua Umum PBNU inkonstitusional

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Ketua PWNU di Surabaya, Minggu (23/11/2025). ANTARA/Fahmi Alfian/am.

Jakarta (ANTARA) - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut keputusan pemberhentiannya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu merupakan prosedur yang inkonstitusional.

"Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.

Menurutnya, keputusan dalam rapat Syuriah tersebut tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil diminta mundur, Gus Ipul serukan pengurus jaga keteduhan

"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," paparnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Baca juga: Gus Yahya bisa mengajukan keberatan lewat Majelis Tahkim PBNU

Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gus Yahya sebut pemberhentiannya dari Ketua Umum PBNU inkonstitusional

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.