"Masih kami telaah terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan pihak PDAM,"

Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu masih menelaah laporan dugaan penyimpangan internal di tubuh PDAM Kabupaten Dompu yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM, H. Didi Wahyudi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih kami telaah terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan pihak PDAM," ujarnya saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis.

Dany mengungkapkan, laporan yang diajukan ke kejaksaan itu mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengelola kas dan staf pengelola rekening yang disebut tidak berjalan sesuai prosedur dan diduga merugikan perusahaan dalam kurun waktu 2014 hingga 2024.

"Selain itu, laporan juga memuat dugaan praktik pemasangan ilegal sambungan rumah (SR) pelanggan yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025," ujarnya.

Kejari Dompu memastikan, seluruh laporan masyarakat maupun institusi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Plt Direktur PDAM Dompu H. Didi Wahyudi menyatakan langkah pelaporan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal dan menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan.

Ia menyebutkan, hasil audit internal menemukan indikasi kerugian material yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, terutama dari dugaan pemasangan sambungan rumah ilegal dan pengelolaan keuangan.

Menurut dia, laporan tersebut juga menjadi bentuk respons terhadap tuntutan publik agar dugaan penyimpangan di tubuh PDAM diproses secara terbuka melalui aparat penegak hukum.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026