Lombok Tengah (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memperkuat tata kelola keuangan perusahaan yang bersih, transparan dan berintegritas.

"Perpanjangan kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh operasional dan kebijakan Perumdam tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku sekaligus sebagai bagian dari penguatan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia layanan air bersih tersebut," kata Direktur Utama PDAM Lombok Tengah Bambang Supratomo di Lombok Tengah, Rabu.

Ia menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk menjaga profesionalisme perusahaan.

“Kami memandang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini sebagai bentuk penguatan sistem. Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tetapi menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan, setiap kontrak, dan setiap program benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: SPAM Cerorong Danau Biru Lombok Tengah diusulkan jadi program Nasional 2027

Ia menambahkan, dalam pengelolaan BUMD, potensi risiko hukum selalu ada, terutama dalam aspek pengadaan, kerja sama bisnis, dan pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa semua langkah strategis aman secara hukum. Dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara, kami merasa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa  pihaknya tidak hanya ingin dikenal sebagai penyedia air bersih, tetapi juga sebagai perusahaan daerah yang berintegritas.

“Target kami bukan hanya meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan air bersih, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Kepercayaan itu hanya bisa tumbuh jika tata kelola perusahaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.

Baca juga: PDAM Lombok Tengah siapakah satgas perbailkan pipa

Ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara PDAM dengan pihak ketiga.

Sebagai informasi, penandatanganan perpanjangan  MuO itu juga diawali dengan kegiatan sosialisasi edukasi hukum dengan materi peran kejaksaan dalam penguatan kepatuhan hukum dan pencegahan masalah hukum.

Semen itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr Putri Ayu Wulandari, memaparkan peran strategis kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik melalui pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta upaya preventif guna mencegah timbulnya permasalahan hukum. 

"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.

Baca juga: Penyaluran CSR PDAM Lombok Tengah diklaim sesuai aturan

Baca juga: PDAM Lombok Tengah buka pelayanan saat libur Lebaran

Baca juga: PDAM Lombok Tengah perkuat kemitraan dengan Kejari Praya



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026